SORONG, LinkPapua.com – Aktivis muda Papua, Ferry Onim, menegaskan pentingnya penghormatan terhadap amanah Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) yang diberikan negara untuk orang asli Papua (OAP).
Sosok yang akrab dengan sebutan Kaboy Merah itu menekankan bahwa UU Otsus adalah instrumen khusus yang dirancang untuk memungkinkan kemandirian Papua dalam berbagai bidang, terutama politik.
Kaboy Merah menyatakan saat ini UU Otsus belum menjawab kebutuhan adanya partai lokal bagi OAP. Menurutnya, semua partai politik yang ada di Papua harus dipimpin OAP untuk memastikan representasi yang tepat dan mengakomodasi aspirasi lokal yang tidak terjawab oleh UU Otsus.
Selain itu, Kaboy Merah mengingatkan OAP harus memahami makna dari UU Otsus, terutama dalam konteks pencalonan pemimpin daerah, seperti gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil walikota.
Ia menekankan pentingnya pemahaman ini untuk menghindari pelanggaran terhadap UU Otsus dengan mencalonkan non-OAP di posisi strategis.
“Papua sangat diistimewakan melalui UU Otsus. Namun, jika wilayah khusus ini diisi oleh non-Papua, maka UU Otsus yang dianggap khusus menjadi tidak berarti,” ujar Kaboy Merah, Senin (10/6/2024).
Ia juga menegaskan calon pemimpin asli Papua harus memahami tujuan lex spesialis dari UU Otsus serta tidak mencari dukungan dari non-OAP hanya untuk memenangkan pemilihan.
Kaboy Merah mencontohkan bagaimana daerah otonom khusus lainnya, seperti DI Yogyakarta dan DKI Jakarta, memberikan kesempatan kepada anak negeri setempat.
Ia berharap OAP menyadari hal ini dan menolak ruang bagi non-OAP untuk menduduki posisi kepemimpinan di era Otsus.
Lebih lanjut, Kaboy Merah berharap agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah mengikuti petunjuk KPU RI yang mengacu pada UU Otsus.
Menurutnya, jika calon gubernur dan wakil gubernur, serta calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota bukan OAP, maka mereka harus digeser demi memastikan keberpihakan UU Otsus.
Kaboy Merah mengungkapkan kekecewaannya terhadap implementasi UU Otsus yang belum memberikan kebahagiaan bagi OAP.
Ia menyoroti bahwa hutan adat Papua masih digusur untuk mengeruk sumber daya alam dan pengelolaan sumber daya tersebut tidak melibatkan orang asli Papua secara langsung. Hak politik OAP uga belum sepenuhnya dirasakan meskipun ada UU Otsus.
“Hadinya Otsus seharusnya memberikan kebahagiaan bagi orang asli Papua, namun kenyataannya masih banyak yang belum merasakan manfaatnya secara langsung,” katanya.(LP10/Red)