26.4 C
Manokwari
Jumat, Juni 6, 2025
26.4 C
Manokwari
More

    Ferry Onim Soroti Implementasi UU Otsus Belum Optimal untuk OAP  

    Published on

    SORONG, LinkPapua.com – Aktivis muda Papua, Ferry Onim, menegaskan pentingnya penghormatan terhadap amanah Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) yang diberikan negara untuk orang asli Papua (OAP).

    Sosok yang akrab dengan sebutan Kaboy Merah itu menekankan bahwa UU Otsus adalah instrumen khusus yang dirancang untuk memungkinkan kemandirian Papua dalam berbagai bidang, terutama politik.

    Kaboy Merah menyatakan saat ini UU Otsus belum menjawab kebutuhan adanya partai lokal bagi OAP. Menurutnya, semua partai politik yang ada di Papua harus dipimpin OAP untuk memastikan representasi yang tepat dan mengakomodasi aspirasi lokal yang tidak terjawab oleh UU Otsus.

    Baca juga:  Puluhan Jurnalis Dari Dua Provinsi di Tanah Papua ikuti Media Gathering SKK Migas

    Selain itu, Kaboy Merah mengingatkan OAP harus memahami makna dari UU Otsus, terutama dalam konteks pencalonan pemimpin daerah, seperti gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil walikota.

    Ia menekankan pentingnya pemahaman ini untuk menghindari pelanggaran terhadap UU Otsus dengan mencalonkan non-OAP di posisi strategis.

    “Papua sangat diistimewakan melalui UU Otsus. Namun, jika wilayah khusus ini diisi oleh non-Papua, maka UU Otsus yang dianggap khusus menjadi tidak berarti,” ujar Kaboy Merah, Senin (10/6/2024).

    Ia juga menegaskan calon pemimpin asli Papua harus memahami tujuan lex spesialis dari UU Otsus serta tidak mencari dukungan dari non-OAP hanya untuk memenangkan pemilihan.

    Baca juga:  Serapan APBD Wondama 2023 Sentuh 90%, ini Sederet Koreksi DPRK

    Kaboy Merah mencontohkan bagaimana daerah otonom khusus lainnya, seperti DI Yogyakarta dan DKI Jakarta, memberikan kesempatan kepada anak negeri setempat.

    Ia berharap OAP menyadari hal ini dan menolak ruang bagi non-OAP untuk menduduki posisi kepemimpinan di era Otsus.

    Lebih lanjut, Kaboy Merah berharap agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah mengikuti petunjuk KPU RI yang mengacu pada UU Otsus.

    Menurutnya, jika calon gubernur dan wakil gubernur, serta calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota bukan OAP, maka mereka harus digeser demi memastikan keberpihakan UU Otsus.

    Baca juga:  Serahkan LKPJ, Bupati Hermus Beberkan Sederet Problem Keuangan

    Kaboy Merah mengungkapkan kekecewaannya terhadap implementasi UU Otsus yang belum memberikan kebahagiaan bagi OAP.

    Ia menyoroti bahwa hutan adat Papua masih digusur untuk mengeruk sumber daya alam dan pengelolaan sumber daya tersebut tidak melibatkan orang asli Papua secara langsung. Hak politik OAP uga belum sepenuhnya dirasakan meskipun ada UU Otsus.

    “Hadinya Otsus seharusnya memberikan kebahagiaan bagi orang asli Papua, namun kenyataannya masih banyak yang belum merasakan manfaatnya secara langsung,” katanya.(LP10/Red)

    Latest articles

    Obet Rumbruren: MBG Bukan Sekadar Makanan Gratis, tapi Investasi Masa Depan...

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Obet Rumbruren, menyebut program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan sekadar pembagian makanan, melainkan investasi strategis untuk...

    More like this

    Obet Rumbruren: MBG Bukan Sekadar Makanan Gratis, tapi Investasi Masa Depan Bangsa

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Obet Rumbruren, menyebut program Makan Bergizi...

    Wabup Bintuni Gelar Open House Iduladha Bersama Warga Distrik Babo

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, menggelar open house...

    Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tegaskan Komitmen Capai Misi Swasembada Jagung

    JAKARTA, Linkpapua.com-Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komisaris Jenderal Dedi Prasetyo, selaku Pengawas Gugus Tugas...