27.6 C
Manokwari
Sabtu, April 20, 2024
27.6 C
Manokwari
More

    DPR Papua Barat Paripurnakan RPP UU Otsus Hasil Kerja Pansus

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- DPR Papua Barat menggelar rapat paripurna dalam rangka penetapan dan penyerahan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus), Selasa malam (31/8/2021).

    Dalam paripurna yang digelar secara tatap muka dan virtual tersebut, para wakil rakyat menyetujui RPP hasil kerja panitia khusus (pansus) yang dibantu oleh tim ahli.

    Pada kesempatan ini, Ketua Pansus RUU Otsus DPR Papua Barat, Yan Anthon Yoteni, menyebutkan 7 RPP tersebut disusun pansus bersama sejumlah tim ahli yang terdiri atas akademisi, aktivis, dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat serta mendapat pembobotan dari kepala daerah dan OPD-nya, termasuk DPRD tingkat kabupaten/kota.

    Baca juga:  Dana Desa Kampung Smainggei Diduga 'Disunat', Dedaida: Kita akan Cek

    “Pendekatan kegiatan ini untuk memperoleh materi muatan 7 RPP sebagai usulan konsep dari DPR Papua Barat. Sehingga diskusi panel dikelompokkan sesuai dengan kelompok substansi pada setiap RPP. Masukan yang disampaikan oleh para pakar telah dijadikan sumber bahan untuk merumuskan materi 7 RPP yang menjadi usulan DPR Papua Barat,” kata Yan Anthon.

    Sementara itu, Wakil Ketua DPR Papua Barat, Saleh Siknun, yang memimpin rapat paripurna itu mengatakan usulan RPP dari DPR Papua Barat akan diserahkan kepada Wakil Presiden serta sejumlah kementerian, DPR RI, dan DPD RI.

    Baca juga:  Warga Waserawi Minta Pengelolaan Tambang Emas Diambil Alih Koperasi

    “Usulan ini akan diserahkan ke pemerintah pusat agar nantinya ditetapkan menjadi RPP. Peraturan Pemerintah (PP) punya nilai strategis bagi Papua karena ini sudah diproses dengan panjang. Hasil kerja ini menjadi kebanggaan periode kali ini yang akan menentukan 25 tahun perjalanan otsus di tahan Papua,” ucap Saleh Siknun.

    “Karena tanpa adanya PP maka dapat menyebabkan benturan dan perdebatan panjang. Dengan adanya RPP juga bahwa menjadi acuan dan dasar hukum pasti bagi Pemprov dan DPR Papua Barat dalam setiap produk hukum,” tambahnya.

    Baca juga:  Dewan Pesimistis Bisa Rampungkan Pembahasan APBD Papua Barat 30 November

    DPR Papua Barat sendiri akan melakukan sinergi dengan Pemprov Papua Barat dan MRP Papua Barat untuk pembobotan RPP tersebut.

    Berkaitan dengan RPP ini sejumlah pihak termasuk DPR Papua Barat dan DPR Papua Bersama dengan Pemprov Papua Barat dan Papua, MRP Papua Barat dan MRP Papua, serta beberapa tokoh akan mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi II DPR RI pada pekan depan.

    RDP tersebut juga dalam rangka pembentukan badan khusus sebagai implementasi dari UU Otsus yang sudah ditetapkan. (LP3/Red)

    Latest articles

    PFM Ingatkan Pj Gubernur Alokasikan Anggaran Memadai untuk MRPBD

    0
    SORONG, Linkpapua.com- Mananwir Paul Finsen Mayor (PFM) mengingatkan Pj Gubernur Papua Barat Daya agar memperhatikan keuangan MRPBD. Sebab posisi MRPBD hari ini sangat strategis...

    More like this

    PFM Ingatkan Pj Gubernur Alokasikan Anggaran Memadai untuk MRPBD

    SORONG, Linkpapua.com- Mananwir Paul Finsen Mayor (PFM) mengingatkan Pj Gubernur Papua Barat Daya agar...

    Jalin Kekompakan Antar Anggota, Polres Teluk Bintuni Gelar Berbagai Lomba 

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Polres Teluk Bintuni menggelar berbagai lomba antar anggota kepolisian. Lomba dipusatkan di...

    Persiapan Pilkada Serentak 2024, KPU Manokwari Mulai Perekrutan Penyelenggara Ad hoc

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari dalam kesiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak...