24.3 C
Manokwari
Rabu, Juli 2, 2025
24.3 C
Manokwari
More

    Dituntut JPU 1,3 Tahun, Hakim Malah Vonis Pendeta Roberts 4 Tahun

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Manokwari menjatuhkan vonis 4 tahun kurungan kepada Pendeta Roberts Jeremia Nandotray, dalam sidang putusan yang berlangsung, Kamis (16/12/2021). Vonis lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

    Sebelumnya Pdt Roberts dituntut 1 tahun 3 bulan penjara oleh JPU.

    Majelis hakim yang diketuai oleh Cahyono Riza Adrianto mengaku berbeda pandangan dengan JPU soal penerapan hukum dalam kasus ini. Hakim menimbang bahwa terdakwa Pendeta Roberts Jeremia Nandotray secara bersama dan melawan hukum telah melakukan tindak pidana korupsi memperkaya orang lain yaitu saksi Marthen P Erari sejumlah Rp5,6 miliar.

    Baca juga:  DPRK Teluk Wondama Fasilitasi 5 Raperda Prioritas Bersama Biro Hukum Papua Barat

    “Sehingga terdakwa Nandotray dijatuhi pidana 4 (empat) tahun penjara serta membayar denda sejumlah 300 juta rupiah dengan subsider 6 (enam) bulan kurungan,” kata majelis hakim dalam pembacaan putusannya.

    Baca juga:  Enam Penambang Emas di Waserawi Divonis Enam Bulan Penjara

    Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebanyak Rp10 juta. Atas putusan tersebut, baik terdakwa Pdt Roberts Jeremia Nandotray, maupun penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

    “Begitu pula JPU Muslimin menyatakan pikir-pikir pula. Oleh karena itu, putusan majelis hakim tersebut belum berkekuatan hukum yang tetap, karena baik jaksa, terdakwa maupun penasihat hukum menyatakan pikir-pikir,” kata Yan Cristian Warinussy, penasihat hukum terdakwa.

    Baca juga:  Pj Gubernur Papua Barat Menang Gugatan Eks Kepala Inspektorat

    Pendeta Roberts Jeremia Nandotray sebelumnya dalam pledoinya meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Manokwari membebaskan dirinya dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). RJM menyatakan sudah cukup menghadapi tekanan psikis selama ini.

    Pendeta Roberts Jeremia Nandotray merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pengelolaan situs Pulau Mansinam. (LP2/Red)

    Latest articles

    Bersama Gubernur, Kapolda Sulteng Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Sabu 40...

    0
    PALU, Linkpapua.com-Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Dr. Agus Nugroho memimpin pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 40 kilogram (Kg)...

    More like this

    Bersama Gubernur, Kapolda Sulteng Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Sabu 40 Kg

    PALU, Linkpapua.com-Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Dr. Agus Nugroho memimpin pelaksanaan pemusnahan barang...

    Presiden Hadiahi Penghargaan Nugraha Sakanti Kepada Divisi Humas Polri dan Enam Satker Lainnya

    JAKARTA, Linkpapua.com-Presiden Prabowo Subianto memberikan penghargaan Nugraha Sakanti kepada tujuh satuan kerja di jajaran...

    DPRK Manokwari RDP dengan Dinas Pendidikan Jelang SPMB, Trisep: Kita Ingin Pastikan Kesiapan Sekolah

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Komisi IV DPRK Manokwari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan...