27 C
Manokwari
Jumat, Juni 6, 2025
27 C
Manokwari
More

    Dituntut JPU 1,3 Tahun, Hakim Malah Vonis Pendeta Roberts 4 Tahun

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Manokwari menjatuhkan vonis 4 tahun kurungan kepada Pendeta Roberts Jeremia Nandotray, dalam sidang putusan yang berlangsung, Kamis (16/12/2021). Vonis lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

    Sebelumnya Pdt Roberts dituntut 1 tahun 3 bulan penjara oleh JPU.

    Majelis hakim yang diketuai oleh Cahyono Riza Adrianto mengaku berbeda pandangan dengan JPU soal penerapan hukum dalam kasus ini. Hakim menimbang bahwa terdakwa Pendeta Roberts Jeremia Nandotray secara bersama dan melawan hukum telah melakukan tindak pidana korupsi memperkaya orang lain yaitu saksi Marthen P Erari sejumlah Rp5,6 miliar.

    Baca juga:  Reses di YLHM, Imam Muslih dapat Titipan Aspirasi Peningkatan Kompetensi Guru

    “Sehingga terdakwa Nandotray dijatuhi pidana 4 (empat) tahun penjara serta membayar denda sejumlah 300 juta rupiah dengan subsider 6 (enam) bulan kurungan,” kata majelis hakim dalam pembacaan putusannya.

    Baca juga:  Sidang Kasus Oknum TNI Tembak Adik Ipar, Terdakwa Bersimpuh di Hadapan Ayah Korban

    Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebanyak Rp10 juta. Atas putusan tersebut, baik terdakwa Pdt Roberts Jeremia Nandotray, maupun penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

    “Begitu pula JPU Muslimin menyatakan pikir-pikir pula. Oleh karena itu, putusan majelis hakim tersebut belum berkekuatan hukum yang tetap, karena baik jaksa, terdakwa maupun penasihat hukum menyatakan pikir-pikir,” kata Yan Cristian Warinussy, penasihat hukum terdakwa.

    Baca juga:  Jalan Santai Meriahkan Semangat Kemerdekaan di Manokwari

    Pendeta Roberts Jeremia Nandotray sebelumnya dalam pledoinya meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Manokwari membebaskan dirinya dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). RJM menyatakan sudah cukup menghadapi tekanan psikis selama ini.

    Pendeta Roberts Jeremia Nandotray merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pengelolaan situs Pulau Mansinam. (LP2/Red)

    Latest articles

    Polda Papua Barat Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com-Polda Papua Barat menggelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II di lahan pertanian yang terletak di kampung Macuan Sp5.Kabupaten Manokwari. Kegiatan ini merupakan bagian...

    More like this

    Polda Papua Barat Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Polda Papua Barat menggelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II di lahan pertanian...

    Nasyiatul Aisyiyah Papua Barat Dorong Remaja Jadi Generasi Tangguh lewat Seminar Keren 

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Memperingati milad ke-94, Pimpinan Wilayah Nasyiatul Aisyiyah (PWNA) Papua Barat mendorong...

    Pawai Obor Takbir Iduladha di Babo, Wabup Bintuni: Ini Syiar dan Doa untuk Semua

    TELUK BINTUNI, Linkpapua.com – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, menyebut bahwa pawai...