28.5 C
Manokwari
Minggu, Januari 19, 2025
28.5 C
Manokwari
More

    Dituntut JPU 1,3 Tahun, Hakim Malah Vonis Pendeta Roberts 4 Tahun

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Manokwari menjatuhkan vonis 4 tahun kurungan kepada Pendeta Roberts Jeremia Nandotray, dalam sidang putusan yang berlangsung, Kamis (16/12/2021). Vonis lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

    Sebelumnya Pdt Roberts dituntut 1 tahun 3 bulan penjara oleh JPU.

    Majelis hakim yang diketuai oleh Cahyono Riza Adrianto mengaku berbeda pandangan dengan JPU soal penerapan hukum dalam kasus ini. Hakim menimbang bahwa terdakwa Pendeta Roberts Jeremia Nandotray secara bersama dan melawan hukum telah melakukan tindak pidana korupsi memperkaya orang lain yaitu saksi Marthen P Erari sejumlah Rp5,6 miliar.

    Baca juga:  Suami Ditahan karena Penambangan Ilegal, Istri dan Anak Hidup Berharap Belas Kasih

    “Sehingga terdakwa Nandotray dijatuhi pidana 4 (empat) tahun penjara serta membayar denda sejumlah 300 juta rupiah dengan subsider 6 (enam) bulan kurungan,” kata majelis hakim dalam pembacaan putusannya.

    Baca juga:  Rangkul Lintas Elemen, Polres Teluk Bintuni Gelar Deklarasi Pilkada Damai

    Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebanyak Rp10 juta. Atas putusan tersebut, baik terdakwa Pdt Roberts Jeremia Nandotray, maupun penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

    “Begitu pula JPU Muslimin menyatakan pikir-pikir pula. Oleh karena itu, putusan majelis hakim tersebut belum berkekuatan hukum yang tetap, karena baik jaksa, terdakwa maupun penasihat hukum menyatakan pikir-pikir,” kata Yan Cristian Warinussy, penasihat hukum terdakwa.

    Baca juga:  Pendeta RJM: Bebaskan Saya, Saya Alami Tekanan Batin

    Pendeta Roberts Jeremia Nandotray sebelumnya dalam pledoinya meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Manokwari membebaskan dirinya dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). RJM menyatakan sudah cukup menghadapi tekanan psikis selama ini.

    Pendeta Roberts Jeremia Nandotray merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pengelolaan situs Pulau Mansinam. (LP2/Red)

    Latest articles

    Asah Skill Komunikasi, GBI Manokwari Gelar Pelatihan Public Speaking

    0
    MANOKWARI,Linkpapua.com -Departemen Pemuda dan Anak (DPA) GBI menggelar pelatihan public speaking for youth yang diperuntukkan bagi generasi muda di Manokwari. Kegiatan digelar di aula...

    More like this

    Asah Skill Komunikasi, GBI Manokwari Gelar Pelatihan Public Speaking

    MANOKWARI,Linkpapua.com -Departemen Pemuda dan Anak (DPA) GBI menggelar pelatihan public speaking for youth yang...

    Hermus Indou:Perda Manokwari Kota Injil akan Direvisi Tahun ini

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari Hermus Indou mengatakan pihaknya bersama DPRK Manokwari akan merevisi Peraturan...

    Bertemu Menteri HAM Natalius Pigai, PFM Minta Hak-hak Masyarakat Tanah Papua jadi Perhatian

    JAKARTA, Linkpapua.com - Anggota DPD RI asal Papua Barat Daya, Mananwir Paul Finsen Mayor...