28.8 C
Manokwari
Selasa, Januari 14, 2025
28.8 C
Manokwari
More

    Enam Penambang Emas di Waserawi Divonis Enam Bulan Penjara

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta terhadap enam terdakwa penambang emas penambang emas ilegal di Waserawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari.

    Para terdakwa divonis memenuhi unsur Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara. Hal yang memberatkan Muhamad Basri dkk. karena perbuatan mereka akan merusak lingkungan.

    Baca juga:  Gandeng PMI dan UTD, Polres Manokwari Gelar Donor Darah

    “Terhadap terdakwa divonis hukuman penjara 6 bulan, denda Rp50 juta pengganti penjara satu bulan. Para terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,” kata
    Hakim Ketua, Cahyono Riza Adrianto, Selasa (13/9/2022).

    Majelis hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa emas 1,94 gram disita oleh negara. Selain itu, alat tambang tradisional disita dan dimusnahkan. Enam penambang juga diperintahkan untuk tetap ditahan.

    Baca juga:  Kampanye di Masni, Hermus Pastikan Kabupaten akan Segera Bergeser di Warpramasi

    Kuasa hukum para terdakwa, Paulus Simonda, mengaku menerima putusan majelis terhadap para kliennya. “Kami menerima putusan majelis hakim dengan memvonis 6 bulan penjara denda Rp50 juta,” ucap Simonda.

    Dia mengaku, keputusan majelis hakim terhadap para terdakwa merupakan putusan yang memenuhi unsur kemanusiaan. “Ini merupakan keputusan yang memenuhi unsur kemanusiaan,” ujarnya.

    Putusan majelis hakim terhadap 6 terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa 2 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

    Baca juga:  Oknum TNI Tembak Adik Ipar Divonis 10 Tahun Penjara, Direkomendasikan PTDH

    Sementara, tim JPU terhadap putusan majelis hakim mengaku pikir-pikir.

    Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua Barat menangkap 31 penambang emas ilegal di kawasan Waserawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, pada April 2022 dalam operasi PETI. Para penambang kemudian dilimpahkan ke kejaksaan selanjutnya menjalani proses sidang. (LP2/Red)

    Latest articles

    Ali Baham Ungkap Hasil Verifikasi Akhir: Jatah CPNS Papua Barat 1.182

    0
    MANOKWARI,Linkpapua.com - Pj Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere mengatakan, Pemprov Papua Barat mendapatkan tambahan kuota CPNS formasi 2021/2022 dari 1.002 menjadi 1.182. Angka...

    More like this

    Forum Honorer Kecewa Kinerja Penyidik Polda PB: Tersangka Dibiarkan Keliaran

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Forum Honorer 512 mengaku kecewa dengan kinerja penyidik Polda Papua Barat yang...

    Gelar Lepas Sambut 2024-2025, DPR PB Harap jadi Momentum Perbaikan Pelayanan

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Keluarga besar Sekretariat DPR Papua Barat menggelar ibadah syukur lepas sambut tahun...

    Pemda Diminta Jamin Ketersediaan Bama dalam Program Makanan Bergizi Gratis

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Dengan pelaksanaan program makanan bergizi gratis bagi siswa yang merupakan program pemerintah...