MANOKWARI, Linkpapua.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana miras non BPOM jenis Cap Tikus sebanyak tujuh koli di Pelabuhan Manokwari, Rabu (24/8/2022).
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol. Agustinus Fernando Indra Napitupulu, melalui Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Adam Erwindi, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Pada Rabu lalu K.M. Sinabung memasuki Pelabuhan Laut Manokwari yang sebelumnya berlayar dari Bitung, Sulawesi Utara, via Sorong. Kemudian Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda PB mengamankan BB sebanyak tujuh koli miras non BPOM jenis Cap Tikus tak bertuan bersama-sama dengan anggota Polsek KP3 laut dan Pegawai Bea cukai Manokwari. Selanjutnya BB diamankan di Polda Papua Barat,” ujar Adam Erwindi, Jumat (26/8/2022).
Adam mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual/menyimpan miras karena bisa berdampak buruk bagi yang mengonsumsi maupun orang lain serta dapat menyebabkan gangguan kamtibmas.
“Soal miras menjadi atensi pimpinan. Oleh karenanya, Polri akan menindak tegas bila ada masyarakat melakukan tindak pidana sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (LP3/Red)