28.3 C
Manokwari
Rabu, Agustus 7, 2024
28.3 C
Manokwari
More

    Tim Gabungan Polda Papua Barat Geledah Tiga Lokasi Terkait Kasus Korupsi KONI

    Published on

    WhatsApp

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Tim gabungan Subdit Tipikor dan Gegana Brimob Polda Papua Barat menggelar penggeledahan dan penyitaan dokumen di tiga lokasi terkait kasus korupsi KONI Papua Barat, Rabu (7/6/2023).

    Kasubdit Tipikor Polda Papua Barat, AKBP Aris Cahyanto, memimpin penggeledahan tersebut yang dilakukan di rumah tersangka AW di kawasan Reremi, Kantor KONI Papua Barat, dan rumah tersangka L alias Leonora di kawasan Sowi Marampa.

    “Iya, kita lakukan penggeledahan dan penyitaan aset serta dokumen milik para tersangka,” kata AKBP Aris.

    Baca juga:  Peringatan HUT Ke-125, Pj Gubernur Ali Baham Dukung Pembangunan Strategis Pemkab Manokwari

    Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor Polda Papua Barat. Mereka adalah Daud Indou alias DI (Ketua Harian KONI Papua Barat), Alex Warmaer alias AW (Bendahara Umum), dan Leonora Elsina Siahay (Bendahara Cabor).

    Menurut Ketua RT 02 RW 05 Sowi Marampa, Paulus Weyai, bangunan rumah yang ditempati Leonora telah berdiri selama dua tahun. Rumah tersebut diketahui sebagai tempat tinggal Alex Warmaer, tetapi kabarnya saat ini ditempati istri keduanya yang merupakan seorang guru.

    Baca juga:  KPU Mansel Targetkan Raih Partisipasi Pemilih Tertinggi-Terbaik di Papua Barat

    “Kita tahu ini rumahnya Pak Alex Warmaer, tapi yang tinggal katanya istri kedua, Ibu Guru,” ungkapnya.

    Setelah menunggu beberapa jam, tim penyidik akhirnya melakukan upaya paksa. Pintu utama rumah yang diduga ditempati Leonora terpaksa harus didobrak.

    Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari penyidikan terkait kasus korupsi KONI Papua Barat. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp32,7 miliar dari total anggaran hibah sebesar Rp224 miliar yang diberikan pada tahun 2019, 2020, dan 2021.

    Baca juga:  Warga Gerebek Gudang Miras, Polda Papua Barat Janji Selidiki

    Penyidik menggunakan pasal 2 dan pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2021, serta pasal 3 dan pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang TPPU. (LP2/Red)

    WhatsApp

    Latest articles

    Caleg Terpilih Belum Serahkan Tanda Terima LHKPN Tetap Bisa Dilantik, Ini...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Jelang pelantikan anggota DPRD Manokwari terpilih pada 27 Agustus mendatang, sejumlah calon anggota terpilih masih belum menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan...

    More like this

    Caleg Terpilih Belum Serahkan Tanda Terima LHKPN Tetap Bisa Dilantik, Ini Syaratnya

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Jelang pelantikan anggota DPRD Manokwari terpilih pada 27 Agustus mendatang, sejumlah calon...

    Dr Derek Ampnir Lolos 3 Besar Calon Deputi BNPB, Manufandu: Dia Layak, Punya Kompetensi

    MANOKWARI, linkpapua.com- Dr Derek Ampnir lolos tiga besar seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi...

    Seleksi DPRP-DPRK Jalur Otsus Masuk Tahap Akhir, Segera Disodor ke Kemendagri

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Seleksi pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) dan Dewan Perwakilan...