27.7 C
Manokwari
Senin, September 16, 2024
27.7 C
Manokwari
More

    Distan Bintuni Bantu Mesin Pengupas Kacang untuk Kelompok Tani OAP di Tiga Distrik

    Published on

    BINTUNI, LinkPapua.com – Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Teluk Bintuni menyerahkan tiga mesin pengupas kacang tanah ke kelompok tani di tiga distrik, Jumat (17/2/2023). Tiga kelompok tani itu masing-masing di Distrik Tohiba, Tembuni, dan Meyado.

    Baca juga:  Sosialisasi PKPU, KPU Teluk Bintuni Ingatkan PSU Jangan Terulang Lagi

    Penyuluh Pertanian Distan Teluk Bintuni, Sukada, menyampaikan pihaknya telah menyerahkan tiga alat untuk pengupas kacang tanah untuk kelompok tani orang asli Papua (OAP). Dia berharap dengan adanya mesin ini akan memudahkan petani usai panen.

    Baca juga:  Pencanangan Zona Integritas di Teluk Bintuni, Kapolres Sampaikan Komitmen

    Lanjut Sukada, selain penyerahan tiga mesin pengupas kacang tanah juga diserahkan ke tiga distrik beberapa alat lainnya, yakni, tangki semprot, parang, cangkul, sepatu boots, topi rimba, baju, benih kacang tanah, serta uang saku.

    Baca juga:  Pemprov PB Minta Persiapan Kedatangan Wamendagri dan Pangdam Kasuari Dimatangkan

    “Harapannya kepada kelompok petani orang asli Papua, dengan diberikannya mesin pengupas kacang tanah lebih memudahkan para petani OAP dalam pasca panen,” harap Sukada. (LP5/Red)

    Latest articles

    More like this

    Dinas PUPR Bintuni Bantah Proyek Jalan Forada Fiktif: Ada Kendala Teknis

    TELUK BINTUNI.LinkPapua.com-Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Teluk Bintuni, Tomi Tulak menepis...

    Pembangunan Jalan Forada Teluk Bintuni Tahap Pertama Diduga Fiktif, Ini Penjelasan Dinas PUPR  

    TELUK BINTUNI,.LinkPapua.com- Proyek pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Teluk Bintuni kembali menjadi sorotan publik....

    Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2024

    TELUK BINTUNI.LinkPapua.com-Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang...