27.9 C
Manokwari
Sabtu, Desember 14, 2024
27.9 C
Manokwari
More

    Disnaker Papua Barat Akan Awasi Penerapan UMP 2021

    Published on

    Manokwari,Linkpapuabarat.com-Dinas Ketanagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat akan memberikan pengawasan lebih ketat tentang penerapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021.

    Kepala Disnakertrans Papua Barat, Frederik Saiduy mengingatkan seluruh perusahaan di daerah ini taat dalam penerapan UMP.

    “Kami akan bertindak tegas jika ada perusahaan yang lalai atau sengaja tidak melaksanakan keputusan gubernur terkait UMP,” kata Saiduy, Senin (9/11)

    Baca juga:  BPS Papus Barat Paparkan Pertumbuhan Ekonomi Triwulan IV Tahun 2023  

    Frederik menyebutkan UMP tersebut akan berlaku pada 1 Januari 2021. Jika ada perusahaan yang tidak mampu menerapkan UMP tersebut bisa mengajukan penangguhan secepatnya.

    Ditengah pandemi COVID-19 ketaatan perusahaan dalam menerapkan UMP sangat diharapkan untuk menjamin kesejahteraan pekerja.

    Menurutnya ada ketentuan yang cukup tegas terkait penerapan upah minimum. Proses hukum akan dilakukan terhadap perusahaan yang tidak menerapkan UMP selama dua tahun berturut-turut.

    Baca juga:  Cartenz Malibela Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua IV DPR Papua Barat

    Ia mengungkapkan bahwa masih cukup banyak perusahaan yang tidak patuh terhadap penerapan UMP pada tahun 2020.

    “Masih ada sekitar 25 persen yang belum patuh. Untuk tahun 2021 kami akan lebih tegas,” katanya lagi.

    Dia menjelaskan UMP Papua Barat tahun 2021 telah ditetapkan. Gubernur pun telah menandatangi surat keputusan terkait pemberlakukan UMP tersebut.

    Dewan Pengupahan Papua Barat telah menetapkan UMP 2021 di daerah tersebut sebesar Rp3.134.600. Besaran UMP di provinsi ini sama dengan UMP tahun 2020

    Baca juga:  Juni, Kejari Sorong Ekspose Tersangka Korupsi ATK Kota Sorong

    “Penetapan kita lakukan bersama semua perwakilan pada sidang dewan pengupahan. Hingga pak gubernur menerbitkan SK tidak ada perubahan,” ucap Saiduy.

    Ia berharap Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi menyetujui keputusan Papua Barat terkait UMP 2021. Sehingga pihaknya bisa segera melakukan sosialisasi.  (LPB1/red)

    Latest articles

    Sekda Wondama Lapor Polisi Usai Dituduh Korupsi: Saya Difitnah

    0
    WASIOR,linkpapua.com- Sekretaris Daerah Teluk Wondama Aser Waroy memberi klarifikasi terkait kasus pencemaran nama baik yang ia laporkan ke kepolisian. Aser menyebut kasus ini bermula...

    More like this

    APBD Papua Barat 2025 Dirancang Rp3,4 T, Belanja Pegawai Capai Rp847 M

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere resmi menyerahkan nota keuangan Rancangan...

    Dari Journalist Fest 2024: Diharap Kian Banyak Lahir Jurnalis Muda di Papua Barat

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Papua Barat menggelar kegiatan Journalist Fest 2024. Journalist...

    Pemprov Papua Barat Pastikan Stok Daging Cukup Hingga 3 Bulan ke Depan

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemprov Papua Barat Hendrikus Fatem mengatakan,...