25.7 C
Manokwari
Rabu, Agustus 14, 2024
25.7 C
Manokwari
More

    Dewan Kehormatan PWI PB: Anggota Jadi Caleg Harus Cuti, Pengurus Wajib Mundur

    Published on

    WhatsApp

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Dewan Kehormatan Provinsi Persatuan Wartawan Indonesia Papua Barat (DKP PWI Papua Barat) mengingatkan para anggota PWI Papua Barat yang menjadi calon legislatif (caleg) maupun tim sukses kontestasi politik Pilpres dan Pileg 2024 untuk mengajukan surat cuti sebagai wartawan selambat-lambatnya 14 hari setelah pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT). Ketentuan ini juga berlaku untuk pemilihan kepala daerah dan kepala desa.

    “Khusus untuk anggota PWI yang menjadi pengurus PWI di semua tingkatan, mulai dari kabupaten/kota hingga pusat yang menjadi caleg dan relawan/timses, diwajibkan mengajukan pengunduran diri sebagai pengurus,” kata Samuel Sirken, Ketua DKP Papua Barat, dalam siaran persnya, Sabtu (4/11/2023).

    Baca juga:  Pemkab Manokwari Alokasikan Rp60 Miliar untuk Pemilu 2024

    Pengunduran diri wajib dilakukan untuk menjaga independensi, PWI harus mengedepankan nilai-nilai demokrasi dan netralitas yang tidak berpihak pada kepentingan kelompok tertentu.

    Kewajiban pengajuan cuti sebagai anggota PWI dan pengunduran diri sebagai pengurus PWI merupakan amanat Peraturan Dasar-Peraturan Rumah Tangga (PD-PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ) PWI, dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI serta Surat Edaran Dewan Pers dan PWI Pusat.

    Baca juga:  Praktisi Hukum Dorong Anggota BPSK Papua Barat Segera Dilantik

    Sesuai Surat Edaran PWI Pusat dan amanat PD-PRT/KPW, tenggang waktu selambat-lambatnya 14 hari setelah pengumuman DCT untuk mengajukan surat cuti/pengunduran diri dan jika tidak dipatuhi, PWI akan menjatuhkan sanksi organisasi sekaligus membuat keputusan nonaktif kepada yang bersangkutan.

    Baca juga:  Warga Manimeri Blokir Jalan, Poros Bintuni-Kantor Bupati Lumpuh Sejam Lebih

    Sebagai organisasi profesi, PWI harus tetap menjunjung tinggi asas profesionalitas yang adil, berimbang dan menguatkan independensi seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    “Organisasi PWI sangat menghormati pilihan politik masing-masing anggota dan itupun merupakan bagian dari hak asasi mereka, namun organisasi PWI harus menjaga netralitas dan tidak terafiliasi dengan partai mana pun,” ujar Sirken. (*/Red)

    WhatsApp

    Latest articles

    Ambil Bagian di Pameran UMKM, PPA Papua Barat Tampilkan Baju Rajut...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com - Perkumpulan Perempuan Arfak (PPA) Provinsi Papua Barat ambil bagian dalam pameran UMKM yang digelar di lapangan voli Kantor Gubernur Papua Barat....

    More like this

    Ambil Bagian di Pameran UMKM, PPA Papua Barat Tampilkan Baju Rajut hingga Kuliner

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Perkumpulan Perempuan Arfak (PPA) Provinsi Papua Barat ambil bagian dalam pameran...

    ITKP BJ Papua Barat Kategori Rendah, Yacob Fonataba Dorong Harus Lebih Baik di 2025

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Indeks Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa (ITKP BJ) Provinsi Papua...

    Polda Papua Barat Deklarasi Pilkada Damai 2024 Di Kabupaten Mansel

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Dalam upaya mewujudkan Pilkada damai 2024 di Provinsi Papua Barat, Polda Papua...