27.3 C
Manokwari
Sabtu, April 27, 2024
27.3 C
Manokwari
More

    Dari Seminar Hukum STIH Caritas Papua-Univ Youngsan Korea Selatan: Lawyer Dituntut Kuasai Teknologi

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com – Profesi lawyer tidak boleh lagi sekadar memahami hukum dari satu perspektif, melainkan dituntut untuk menguasai teknologi informasi. Namun yang lebih penting adalah dukungan regulasi agar lawyer benar benar memahami tantangan artifisial intelijen (AI) ke depan.

    Demikian disampaikan Dr Hendrikus Renjaan, LLM,CLA dari STIH Caritas Papua dalam seminar bertajuk ‘Masa Depan Pengacara di Era Digital’, Minggu (11/3/2023). Seminar internasional ini merupakan salah satu bentuk kerjasama STIH Caritas Papua dengan Universitas Yongsan Korea Selatan, lembaga Pasqapro dan Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI).

    Tampil sebagai pembicara, Dr iur Liona Supriatna dari Universitas Parahiyangan, Prof Jady Zaidi Hassim dari Universitas Kebangsaan Malaysia, dan Prof Park Jo Hoon dari Universitas Youngsan Korsel.

    Seminar turut menghadirkan Prof Dr Edy Lisdyono (Ketua Umum Appthi) sebagai keynote speaker dan sambutan pembuka dari Dr. Roberth K.R Hammar, SH, M.Hum, CLA  (Ketua STIH Caritas Papua).

    Baca juga:  SMSI Minta Presiden Jokowi Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right

    Hendrikus menjelaskan, AI menjadi penting karena ini menjadi dasar bagi seorang lawyer dalam memperjuangkan kebenaran formil dan materil. Hubungannya dalam teknologi informasi modern kata dia, adalah bahwa lawyer memiliki tanggung jawab dalam membela klien dengan tetap mengedepankan sisi kemanusiaan.

    “Karena itu lawyer mau tidak mau harus menguasai teknologi informasi. Sebab di era modern ini adalah tuntutan dalam menjalankan fungsi sebagai penegak hukum,” terang Hendrikus.

    Dr iur Liona Supriatna dari Universitas Parahiyangan, memaparkan pentingnya penguasaan teknologi dalam menjalankan fungsi penegakan hukum. Ia melihat, teknologi adalah keniscayaan yang akan memudahkan dalam kerja kerja pengacara.

    Baik Supriatna maupun Prof Jady Zaidi Hassim dari Prof Park Jo Hoon sama sama memberi muatan pada bersarnya tantangan lawyer di masa depan. Kata Jady, lawyer di era modern bukan sekadar dituntut membela klien, tetapi juga memperjuangkan hukum dan memberi pencerdasan di masyarakat.

    Baca juga:  Selangkah Lagi, STIH Caritas-STIE Mah-Eisa Jadi Universitas Caritas Indonesia

    Lalu Prof Park Jo Hoon lebih banyak berbicara terkait teknologi dalam pengaruhnya terhadap dunia hukum. Sebab menurutnya, hukum ini dinamis dan bekerja untuk memperjuangkan kebenaran dan kemanusiaan.

    Sementara itu Roberth Hammar dalam sambutannya mengungkapkan tidak ada cara lain bagi Indonesia untuk menjadi negara maju selain mengambil pelajaran dari berbagai praktik sukses di negara lain. Termasuk menyelaraskan kemajuan teknologi dengan regulasi yang tepat untuk melengkapi dan menyatukannya.

    Pencapaian teknologi saat ini telah mengubah cara hidup manusia, mulai dari berpikir, berkomunikasi, bekerja, bergerak, hingga tatanan sosial, termasuk tatanan hukum yang berlaku.

    “Masa depan advokat sebagai profesi yang mengandalkan kemampuan intelektual di bidang hukum dan keterampilan membuat dokumen dan kontrak hukum, serta keahlian dalam beracara di pengadilan, menghadapi berbagai tantangan dari kemajuan teknologi kecerdasan buatan. Hal ini menjadi sebuah keniscayaan, dimana profesi seorang pengacara atau konsultan hukum dapat disaingi bahkan digantikan oleh kemampuan AI dalam berbagai bentuk, termasuk robot pengacara,” terang Hammar.

    Baca juga:  Siap Berlaga di Kejurda Piala Gubernur, Tim Futsal Bintuni Andalkan Pemain Lokal

    Disebutkan, kebutuhan akan pengetahuan hukum, serta profesi hukum akan tetap tidak tergantikan oleh sumber daya manusia karena pada hakekatnya hukum adalah keadilan, sebuah konstruksi akal dan logika yang bukan sekadar data dan algoritma.

    Atas semangat inilah STIH Caritas, Papua bekerja sama dengan Asosiasi Fakultas Hukum Indonesia ( APPTHI ) dan PASQAPRO mengadakan webinar dengan topik : Masa Depan Pengacara di Era Digital. Seminar ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan serta pemahaman tentang masa depan, syarat menjadi Advokat handal di era digital yang dapat memanfaatkan kecanggihan teknologi, tidak hanya untuk kepentingan profesional tetapi juga untuk peningkatan kapasitas dan kualitas profesional. (*/red)

    Latest articles

    Pasca-Lebaran Harga Kebutuhan Pokok di Manokwari Perlahan Naik

    0
    MANOKWARI, linkpapua.com- Pasca-Lebaran Idul Fitri harga sejumlah komoditas pangan di Manokwari perlahan merangkak naik. Kenaikan diprediksi bakal berlangsung hingga Lebaran Idul Adha mendatang. Tuti, salah...

    More like this

    KPU Teluk Bintuni Siap Hadapi Gugatan Pileg, Digelar 3 Mei

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- KPU Teluk Bintuni membuka kotak suara untuk dijadikan alat bukti dalam sengketa...

    Melkias Werinussa Ungkap Sederet Rencana Strategis Pemprov PB Jelang Perpindahan IKN

    MANOKWARI, linkpapua.com- Asisten Perekonomian dan Pembangunan Daerah Provinsi Papua Barat Melkias Werinussa membeberkan sederet...

    HUT Wondama ke-21, Bupati Hendrik Boyong Pejabat-ASN Belanja ke Pasar Sentral Iriati

    WASIOR, linkpapua.com- Kabupaten Teluk Wondama merayakan HUT ke-21 dengan berbagai cara. Salah satunya dengan...