MANOKWARI, LinkPapua.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat (UU Tambrauw) pada awal Desember 2022 lalu.
Permohonan perkara Nomor 115/PUU-XX/2022 ini diajukan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari, Hermus Indou-Edi Budoyo. Para pemohon mengujikan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) UU Tambrauw.
Bupati Manokwari, Hermus Indou, saat penyerahan SK pelaksana tugas (plt) kepala kampung persiapan mengungkapkan, belum lama ini, mengatakan bahwa Pemkab Manokwari berharap empat distrik yang diperkarakan itu kembali menjadi bagian wilayah Manokwari.
“Walaupun empat distrik tersebut sesuai dengan putusan MK masuk ke wilayah Tambrauw, tetapi dengan pengajuan ke MK tentu kita berharap itu bisa kembali ke Manokwari. Upaya tersebut terus kita lakukan,” ujar Hermus.
Dijelaskannya, dengan mengembalikan empat distrik tersebut, maka wilayah Manokwari akan lebih luas. Apalagi itu juga merupakan keinginan masyarakat di distrik tersebut, yaitu Distrik Kebar, Senopi, Mubrani, dan Amberbaken.
Selain itu, Hermus juga mengatakan pihaknya berupaya membentuk DOB Kota Manokwari. DOB kota Manokwari telah diperjuangkan sejak beberapa tahun lalu, tetapi karena adanya moratorium pemekaran pada 2014 lalu, pembentukannya masih urung terealisasi hingga saat ini.
Padahal, secara ketentuan, DOB Kota Manokwari sudah memenuhi berbagai unsur yang diperlukan menjadi sebuah DOB. Terlebih posisinya sangat strategis berada di ibu kota Provinsi Papua Barat. (LP3/Red)