26 C
Manokwari
Senin, Agustus 12, 2024
26 C
Manokwari
More

    BNN Papua Barat Bongkar Pembawa 4 Kilogram Ganja, Tersangka Mahasiswi 19 Tahun

    Published on

    WhatsApp

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Papua Barat bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kantor Wilayah Manokwari berhasil membongkar pembawa ganja dari Kota Jayapura, Papua, tujuan Kota Sorong, Papua Barat. Tidak tanggung-tanggung, ganja yang dibawa seberat 4 kilogram.

    Kepala BNN Papua Barat, Brigjen Pol. Heri Istu, dalam rilis pers, Jumat (19/8/2022), di kantor BNN Papua Barat, menjelaskan pihaknya mendapat informasi pengiriman ganja tersebut dari masyarakat.

    Baca juga:  Pelaku Pemerkosaan di Amban Masih Berkeliaran, Polisi Akan Terbitkan DPO

    “Empat kilogram ganja ini dikemas dalam 50 bungkus plastik yang dibawa melalui jalur laut menggunakan kapal penumpang pada tanggal 13 Agustus lalu di Kota Sorong,” kata Heri.

    Pihaknya, kata dia, sudah melacak pemilik barang haram tersebut. “Kita sudah melakukan pelacakan terhadap pemilik ganja itu, tetapi diduga dia sudah mengetahui rekannya ditangkap sehingga dia tidak datang mengambil barang,” ucapnya.

    Baca juga:  Dinkes Papua Barat Apresiasi Deklarasi Pegaf sebagai Daerah Bebas Malaria

    Heri mengungkapkan tersangka berinisial Y (19) merupakan seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Jayapura. Ini bukanlah pertama kalinya tersangka membawa ganja dari Jayapura ke Sorong.

    “Ini merupakan kedua kalinya tersangka membawa ganja dari Jayapura ke kota Sorong. Yang menyuruh tersangka seseorang di Kota Sorong yang memiliki hubungan asmara dengan tersangka. Tersangka di pengiriman pertama berhasil hanya mendapatkan uang jalan dari tersangka pemilik barang ini. Memang pemilik barang ini menjadi target operasi,” bebernya.

    Baca juga:  Enam Penambang Emas Ilegal di Waserawi Dituntut Dua Tahun Penjara, Istri Terdakwa Menangis

    Dari perbuatan yang dilakukan, tersangka yang kini meringkuk di rumah tahanan BNN Papua Barat dikenakan pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (LP3/Red)

    WhatsApp

    Latest articles

    KPU Manokwari Tetapkan DPS Pilkada 2024 Berjumlah 133.378 Pemilih

    0
    KPU Manokwari Tetapkan DPS MANOKWARI, Linkpapua.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan kepala daerah tahun 2024. Penetapan...

    More like this

    Caleg Terpilih PKS Papua Barat Ikuti SKP, Dibekali Kemampuan Sebagai Wakil Rakyat

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Sejumlah calon anggota legislatif terpilih dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Papua...

    Peringati Hari Pengayoman ke-79, Kemenkumham Papua Barat Gelar Ziarah di TMP Trikora Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat menyelenggarakan upacara ziarah...

    Oknum Anggota TNI yang Menipu Rekannya Bakal Jalani Pengadilan Militer

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Oknum anggota XVIII/Kasuari Papua Barat, Serda MH ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan...