MANOKWARI – “ASN Tidak boleh coment, like dan bagikan postingan serta foto bersama dengan bakal calon di media sosial. Jika nantinya ada ASN yang diduga melakukan pelanggaran akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Soal sanksi apa yang diberikan menjadi kewenangan dari Komisi ASN”, kata Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manokwari, Nurlaila Muhammad dalam sosialisasi pencalonan Sabtu, (22/8/2020).
Dirinya mengatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh terlibat dalam aktivitas politik tahapan pencalonan kepala daerah, mulai dari kampanye hingga deklarasi calon kepala daerah.
“ASN tidak terlibat dalam kampanye atau aktivitas apapun calon kepala daerah. Termasuk fasilitas negara tidak boleh digunakan. Sesuai dengan ketentuan pejabat BUMN/BUMD serta kepala kampung/desa juga tidak boleh masuk dalam struktur tim pemenangan calon kepala daerah,”ujar dia.
Ditambahkan dia sesuai dengan ketentuan ASN dan anggota dewan yang maju dalam pilkada diharuskan menyampaikan pengunduran diri. Sedangkan calon petahana menyampaikan cuti.
“Pengunduran diri yang sudah dilalukan tidak bisa ditarik kembali. Selama 6 bulan tidak boleh ada penggantian pejabat,”tambah dia.
Nurlaila menambahkan bahwa dalam bermedia sosial (medsos) pun ASN dilarang merespon apapun yang diposting berkaitan dengan pencalonan kepala daerah.(LPB3/red)