26 C
Manokwari
Sabtu, September 14, 2024
26 C
Manokwari
More

    Anggota DPR Papua Barat YAY Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Penyidik Polda Papua Barat menetapkan anggota DPR Papua Barat dari Fraksi Otonomi Khusus Otsus, YAY, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (Kawal). Kasus ini merugikan negara Rp4,3 miliar lebih.

    “Penetapan tersangka Saudara YAY ini didasarkan atas diperolehnya lebih dari dua alat bukti oleh penyidik Tipidkor Polda,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Papua Barat, Kombes Pol. Romylus Tamtelehitu, Senin (5/12/2022).

    Dikatakan Romylus, penyidik telah memiliki dua alat bukti untuk menetapkan YAY sebagai tersangka. Dia membeberkan modus perbuatan melawan hukum yang dilakukan YAY.

    Baca juga:  Cegah Paham Radikalisme dan Intoleransi, Pj Papua Barat Tekankan Pentingnya Peran Orang Tua

    Menurutnya, YAY menerima hibah sebesar Rp6,1 miliar. Namun, dalam laporan pertanggungjawaban yang ia buat tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

    Ia memerintahkan FW selaku pihak swasta untuk melakukan penyusunan LPJ tersebut. Dalam LPJ terjadi terjadi mark up pada belanja hibah senilai Perhitungan Kerugian Negara (PKN) atau Rp4,3 miliar.

    “YAY mempertanggungjawabkan belanja hibah atas kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif) senilai Rp2.495.700.000,” ungkapnya

    Romylus mengatakan, kerugian keuangan negara atas perbuatan melawan hukum tersangka YAY, yaitu Rp4.343.107.000 berdasarkan hasil audit investigasi BPK RI.

    Baca juga:  Tidak Disupport Anggaran, Pansus Covid-19 DPR PB Belum Maksimal

    Saat ini penyidik Tipidkor Polda sudah melayangkan surat panggilan pertama sebagai tersangka kepada YAY. Namun, hingga saat tidak juga hadir tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.

    “Sesuai KUHAP, maka penyidik akan melayangkan kembali surat panggilan kedua. Dan jika juga tidak hadir tanpa alasan yg sah maka akan dilakukan upaya jemput paksa Saudara YAY,” tegasnya.

    YAY dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Baca juga:  Papua Barat Bakal Berlakukan Bebas Denda Pajak Kendaraan Mulai 1 Juli

    Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 ancaman hukumannya adalah paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit senilai Rp200.000.000 dan paling banyak senilai Rp1.000.000.000. (LP2/Red)

    Latest articles

    Pilkada Pegaf: Marinus-Daniel Klaim Solid di 166 Kampung 

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com-Tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pegunungan Arfak, Marinus Mandacan-Daniel Mandacan resmi terbentuk. Pasangan dengan akronim MADAN ini mengklaim telah membentuk...

    More like this

    BI Papua Barat Sampaikan Pentingnya Data dalam Penyusunan Kebijakan Pengendalian Inflasi

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bank Indonesia (BI) Perwakilan Papua Barat mengingatkan kepada masyarakat pentingnya data melalui...

    Bertepatan Tahun Politik, HUT Papua Barat akan Digelar Sederhana 

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Asisten II Pemprov Papua Barat Melkias Werinussa memastikan, meski bertepatan dengan...

    Inflasi Papua Barat Naik Lagi, Kangkung-Pinang Penyumbang Tertinggi

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Papua Barat Melkias Werinussa...