25.4 C
Manokwari
Minggu, Februari 23, 2025
25.4 C
Manokwari
More

    Analogi Legislator DPRD PB soal Revisi Otsus: Ibarat Ular, Lepas Kepala Pegang Ekor

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Anggota DPRD Papua Barat (PB) dari Komisi IV Bidang Infrastruktur, Ir. Dominggus A. Urbon, angkat bicara terkait revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus).

    Menurutnya, dilihat dari konsep pendekatan pengalaman/implementasi Otsus selama 20 tahun berjalan, tidak efektif dan tidak optimal yang berpihak kepada orang asli Papua (OAP). Soal itu, Dominggus punya analogi atau pengandaian. “Ibarat ular, lepas kepala pegang ekor,” kata Dominggus, Jumat (25/6/2021).

    Dominggus mengatakan, UU Otsus berbicara tentang afirmation action atau perlindungan, tetapi pada kenyataannya lain. “Pertanyaan muncul kenapa lain? Ternyata kewenangan yang diberikan di dalam Otsus sangat kabur. Sebagaimana Pasal 4 UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001,” tuturnya.

    Baca juga:  Menuju PON XXI: Disuntik Rp50 M, KONI Papua Barat Minta Dana Tambahan

    Sebagai contoh, kata dia, kabupaten/kota di Papua dan Papua Barat cenderung menggunakan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Mereka merasa UU tersebut lebih menguntungkan mereka,” ucap sang legislator.

    Dominggus melanjutkan, Otsus ketika melahirkan Perdasus dan Perdasi yang dibuat, baik benar maupun salah, selalu ditolak pemerintah pusat karena dianggap bertentangan dengan negara dan UU sektoral. “Dan secara hierarki UU lebih kuat dan lebih tinggi dari sekadar Perdasus/Perdasi,” terangnya.

    Baca juga:  Pengobatan TBC di Papua Barat Baru 49%, Penularan Berpotensi Meningkat

    Pihaknya pun akan meminta revisi UU Otsus tidak terbatas. Bukan hanya 2 pasal yang direvisi, yaitu Pasar 34 dan Pasal 76. “Tapi, kami minta 24 bab dan 79 pasal semua harus direvisi, dirinci, dan dipertegas dengan jelas mendasar dan strategis,” tegasnya.

    “Seperti Pasal 4 tentang Kewenangan Daerah Otsus yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) harus dibagi. Mana yang jadi kewenangan pusat dan mana yang jadi kewenangan daerah,” imbuhnya.

    Dominggus mengatakan, “Jangan pusat mau ambil semua kewenangan Papua dengan UU sektoral yang melumpuhkan Otsus. Sekalipun dijelaskan dalam UU Otsus Papua yang diberi semua kewenangan kecuali lima kewenangan yang dipegang pusat pusat. Yaitu, pertahanan, kehakiman, agama, moneter, dan luar negeri. Tapi, pada kenyataannya UU sektoral telah menguasai dan melumpuhkan Otsus terhadap Perdasus dan Perdasi-nya.”

    Baca juga:  Polda Papua Barat Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI

    Oleh karena itu, lanjutnya lagi, pihaknya meminta inti revisi ada pada Pasal 4. “Kalau Pasal 4 ini direvisi, semuanya akan beres. Perdasus dan Perdasi Papua akan mengatasi masalah-masalah yang ada di Papua dan Papua Barat,” pungkasnya. (LP5/red)

    Latest articles

    Hari Kedua Retreat di Akmil, Kepala Daerah Senam Pagi Bareng Mendagri

    0
    MAGELANG, Linkpapua.com- Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai pagi hari kedua retreat kepala daerah di Lembah Tidar Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Sabtu...

    More like this

    Hari Kedua Retreat di Akmil, Kepala Daerah Senam Pagi Bareng Mendagri

    MAGELANG, Linkpapua.com- Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai pagi hari kedua retreat kepala daerah...

    SMP Negeri 13 Manokwari Sambut Baik Program MBG dari Presiden Prabowo

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Siswa SMP Negeri 13 Manokwari menyatakan sikap menyambut baik program makan bergizi...

    Pansel DPRP Papua Barat Digugat: Peserta Beberkan Sejumlah Kejanggalan

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Peserta Seleksi Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi atau DPRP Papua Barat menggugat kinerja...