26.6 C
Manokwari
Selasa, Juni 3, 2025
26.6 C
Manokwari
More

    Analogi Legislator DPRD PB soal Revisi Otsus: Ibarat Ular, Lepas Kepala Pegang Ekor

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Anggota DPRD Papua Barat (PB) dari Komisi IV Bidang Infrastruktur, Ir. Dominggus A. Urbon, angkat bicara terkait revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus).

    Menurutnya, dilihat dari konsep pendekatan pengalaman/implementasi Otsus selama 20 tahun berjalan, tidak efektif dan tidak optimal yang berpihak kepada orang asli Papua (OAP). Soal itu, Dominggus punya analogi atau pengandaian. “Ibarat ular, lepas kepala pegang ekor,” kata Dominggus, Jumat (25/6/2021).

    Dominggus mengatakan, UU Otsus berbicara tentang afirmation action atau perlindungan, tetapi pada kenyataannya lain. “Pertanyaan muncul kenapa lain? Ternyata kewenangan yang diberikan di dalam Otsus sangat kabur. Sebagaimana Pasal 4 UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001,” tuturnya.

    Baca juga:  Markus Fatem: Pembentukan Kabupaten Aifat Timur Harus Dipercepat

    Sebagai contoh, kata dia, kabupaten/kota di Papua dan Papua Barat cenderung menggunakan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Mereka merasa UU tersebut lebih menguntungkan mereka,” ucap sang legislator.

    Dominggus melanjutkan, Otsus ketika melahirkan Perdasus dan Perdasi yang dibuat, baik benar maupun salah, selalu ditolak pemerintah pusat karena dianggap bertentangan dengan negara dan UU sektoral. “Dan secara hierarki UU lebih kuat dan lebih tinggi dari sekadar Perdasus/Perdasi,” terangnya.

    Baca juga:  2 Tahun Minus, Laju Ekonomi Papua Barat Ditarget 5,5% di 2023

    Pihaknya pun akan meminta revisi UU Otsus tidak terbatas. Bukan hanya 2 pasal yang direvisi, yaitu Pasar 34 dan Pasal 76. “Tapi, kami minta 24 bab dan 79 pasal semua harus direvisi, dirinci, dan dipertegas dengan jelas mendasar dan strategis,” tegasnya.

    “Seperti Pasal 4 tentang Kewenangan Daerah Otsus yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) harus dibagi. Mana yang jadi kewenangan pusat dan mana yang jadi kewenangan daerah,” imbuhnya.

    Dominggus mengatakan, “Jangan pusat mau ambil semua kewenangan Papua dengan UU sektoral yang melumpuhkan Otsus. Sekalipun dijelaskan dalam UU Otsus Papua yang diberi semua kewenangan kecuali lima kewenangan yang dipegang pusat pusat. Yaitu, pertahanan, kehakiman, agama, moneter, dan luar negeri. Tapi, pada kenyataannya UU sektoral telah menguasai dan melumpuhkan Otsus terhadap Perdasus dan Perdasi-nya.”

    Baca juga:  PWI Papua Barat Apresiasi Dukungan SKK Migas-Genting Oil untuk Pengembangan Jurnalis

    Oleh karena itu, lanjutnya lagi, pihaknya meminta inti revisi ada pada Pasal 4. “Kalau Pasal 4 ini direvisi, semuanya akan beres. Perdasus dan Perdasi Papua akan mengatasi masalah-masalah yang ada di Papua dan Papua Barat,” pungkasnya. (LP5/red)

    Latest articles

    Gerindra Papua Barat Desak Penutupan Aktivitas PETI di Papua Barat

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com-Maraknya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Wilayah Papua Barat , dinilai Tak Memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD)dan Negara . Wakil Ketua DPD Gerindra...

    More like this

    Gerindra Papua Barat Desak Penutupan Aktivitas PETI di Papua Barat

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Maraknya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Wilayah Papua Barat , dinilai Tak...

    Peserta Seleksi Komisioner KPU Papua Barat Rampungkan Test Tertulis dan Psiko Test

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Peserta seleksi calon Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat selama dua...

    Gubernur Papua Barat Lantik 12 Plt Kepala Dinas dan Biro

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, melantik 12 pelaksana tugas (Plt) untuk...