27.2 C
Manokwari
Selasa, April 30, 2024
27.2 C
Manokwari
More

    Bapas Manokwari Beri Penyuluhan Hukum Bagi Mantan Napi

    Published on

    MANOKWARI, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Manokwari memberikan penyuluhan hukum bagi puluhan klien pemasyarakatan atau mantan Narapidana (Napi), Kamis (15/4/2021). Penyuluhan hukum semi virtual yang digelar serentak diikuti seluruh Bapas di Indonesia, dibuka oleh Dirjen Pemasyarakatan.

    Pelaksanaan penyuluhan hukum dan bimbingan dengan skema Webinar “Potensi” Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) Tanggap, Energik dan Sinergi itu, merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-57, digelar di Aula utama Bapas Manokwari.

    “Webinar ini berkaitan dengan asimilasi dan integrasi pencegahan Covid – 19. Bentuk penghargaan Bapas dan Pokmas Lipas. Dan merupakan rangkaian kegiatan menyambut HBP ke-57 yang diperingati pada 27 April mendatang,” kata Kepala Bapas Manokwari Zainuddin saat ditemui Linkpapua.com, usai berlangsungnya Virtual Conference (Vicon).

    Baca juga:  Bupati Manokwari Minta Semua Kampung Miliki Kebun, Ketahanan Pangan-Kendalikan Inflasi

    Zainuddin menjelaskan, dalam penyuluhan hukum dan bimbingan tersebut ditekankan pentingnya kesadaran bagi para mantan Napi yang masih berada dalam proses asimilasi pencegahan penularan Covid – 19 dan integrasi, untuk wajib melaporkan diri dan menyampaikan keluh-kesahnya sejak kembali ke lingkungan masyarakat.

    Baca juga:  HUT Korpri, Bupati Manokwari Tuntut ASN Adaptif Hadapi Zaman

    “Lebih kepada bimbingan agar mereka tidak kembali melakukan kesalahan atau pelanggaran hukum, ketika kembali ke masyarakat. Jika sampai itu terjadi, maka secara otomatis asimilasinya dicabut,” kata Zainuddin.

    Zainuddin melanjutkan, sebelum diterapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020, tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Asimilasi, diberlakukan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020, tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Napi yang tetap berkaitan juga dengan asimilasi.
    Namun pada penerapannya, Permenkumham Nomor 10 tidak melibatkan Bapas dalam Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), sehingga masih ada Napi asimilasi yang ditemukan kembali terlibat dalam tindak kriminal. Untuk itu, diterbitkanlah Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 yang melibatkan Bapas.

    Baca juga:  NPHD Pilkada Diteken, Polresta Manokwari dapat Rp15 M, Kodim Rp1 M

    “Ini patut di apresisasi karena dengan dilibatkannya Bapas, akan berpengaruh pada ditekannya pelanggaran hukum oleh klien, karena ada pengawasan dari pihak kami (Bapas),” ujar Zainuddin. “Untuk itu dalam webinar ini banyak menekankan pada mantan Napi agar menyadari kesalahan, dan tahu tentang hukum ketika sudah diberi penyuluhan,” katanya lagi.(LP7/red)

    Latest articles

    Hibahkan Lahan ke Lapas Manokwari, Bupati Hermus Raih Award Kemenkumham

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com-Bupati Manokwari, Hermus Indouw, bersama 9 instansi lainnya raih penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly pada upacara peringatan Hari...

    More like this

    Hibahkan Lahan ke Lapas Manokwari, Bupati Hermus Raih Award Kemenkumham

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Bupati Manokwari, Hermus Indouw, bersama 9 instansi lainnya raih penghargaan dari Menteri Hukum...

    Pasca-Lebaran Harga Kebutuhan Pokok di Manokwari Perlahan Naik

    MANOKWARI, linkpapua.com- Pasca-Lebaran Idul Fitri harga sejumlah komoditas pangan di Manokwari perlahan merangkak naik....

    DPC PKB Manokwari Bakal Buka Penjaringan Kepala Daerah Bulan Mei

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Dalam persiapan menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak November mendatang, DPC Partai Kebangkitan...