Manokwari,Linkpapuabarat.com– DPRD Manokwari kembali menggelar rapat paripurna massa sidang III dengan agenda Tanggapan Fraksi Gabungan Terhadap Pandangan Umum Bupati Manokwari, kamis (21/10/2020), di kantor DPRD Sogun.
Setelah mencermati pandangan umum pemerintah daerah kabupaten Manokwari terhadap 4 (empat) Raperda inisiatif DPRD yang lebih menyoroti Raperda Tentang Pembangunan Kepemudaan yang diinisiasi oleh komisi A, DPRD kemudian menyampaikan penjelasannya yang dibacakan oleh Sovia Warikar.
“Dengan adanya perda ini, kabupaten manokwari akan memilki rencana strategis (renstra) model membangun pemuda manokwari dalam tataran konsep, penyadaran, pemberdayaan dan pembangunan kepemudaan. Prakteknya memaksimalkan pemuda manokwari, minimal mampu survive dan produktif untuk dirinya sendiri. Dengan tingkat peluang kerja yang sangat minim, pemuda cenderung akan melakukan hal yang berdampak sosial negatif,”jelasnya.
Dijelaskan Sovia, perlu memberdayakan pemuda dengan memberikan pelatihan, pendampingan, bantuan akses permodalan, pemagangan dan pengembangan kewirausahaan.
“Raperda yang akan dibahas bersama DPRD dengan pemerintah daerah ini menguatkan kesamaan pandangan terkait usia pemuda adalah generasi yang rentang usianya antara 16-30 tahun. Raperda ini dibuat tidak berdiri sendiri karena mengacu pada undang-undang yang berlaku di indonesia dan aturan organisasi yang dibuat juga harus mengacu pada aturan tertinggi. pada prinsipnya organisasi kepemudaan adalah lembaga non formal yang tumbuh dan eksis dalam masyarakat,”bebernya.
DPRD Manokwari juga mengapresiasi pandangan umum pemerintah daerah kabupaten Manokwari terhadap Raperda tersebut.
Terkait 3 (tiga) raperda inisiatif DPRD yang lain, yakni Raperda Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Raperda Tentang Perlindungan Produk Lokal dan Raperda Tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Sovia mengatakan perlu tercipta korelasi dan hubungan kerjasama yang baik dari pemerintah Manokwari untuk dapat membentuk peraturan daerah guna memberikan dasar dan kepastian hukum. (LPB3/red)