BINTUNI-Kepolisian Sektor Teluk Bintuni kembali memediasi masyarakat pemilik hak ulayat bandara Steenkool, keluarga Marthen Yettu dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni diwakili Dinas Perhubungan.
Sebelumnya, masyarakat yang mengatasnamakan pemilik hak ulayat melakukan aksi pemalangan di bandara pada Kamis (11/2/21), mempertanyakan pembayaran tanah bandara kepada pemerintah daerah Teluk Bintuni. Mereka mengancam jika tidak mendapat penjelasan pasti, aksi palang akan terus dilakukan.
Waktu itu sempat dilakukan mediasi antara masyarakat pemilik hak ulayat dan Pemda serta pihak bandara namun tidak menghasilkan kesepakatan. Akhirnya dilakukan mediasi kedua hari ini.
“Pada mediasi pertama terkait konpensasi pembayaran hak ulayat belum ada kejelasan, sehingga diadakan lagi pertemuan kedua hari ini yang dihadiri keluarga Marthen Yettu, pihak pertanahan, Kabid Perhubungan, Kepala Bandara dan Lembaga Masyarakat Adat (LMA),” kata Kapolsek Teluk Bintuni, Iptu Muh Ardyan, Sabtu (13/2/21).
Kepada wartawan, Kapolsek menjelaskan bahwa berdasarkan data dari Badan Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni, tahun 1989 pernah dikeluarkan pelepasan tanah bandara. Ada empat nama sebagai penerima dalam berkas tersebut yakni Simon Sibena, Marinus Yettu, Marthen Yettu dan Petrus Horna. Setelah dilakukan perbaikan, keluar lagi surat kedua sesuai surat yang diberikan oleh pemilik hak ulayat tertanggal 17 Februari 1997.
Dalam berkas tertulis luasan tanah bandara 364.000 M2, terbagi menjadi dua lokasi, lokasi A 117, 210 M2 (11,7 hektar), lokasi B 36.000.282 M2 (36 Hektar).
Kalpolsek membeberkan bahwa Bupati Kabupaten Teluk Bintuni telah mengeluarkan memo kepada Kadin Perhubungan agar segera melakukan koordinasi dengan pihak otoritas bandara terkait pembebasan hak ulayat.
“Dari pihak pertanahan akan melakukan pendataan siapa saja yang berhak menerima kompensasi pembayaran hak ulayat tanah bandara,” kata Kapolsek.
Setelah data terkumpul, dari Badan Pertanahan serta Dinas Perhubungan akan mengumpulkan nama-nama warga penerima hak ulayat untuk diberitahukan terkait sistem dan mekanisme pembayaran tanah yang akan dilakukan Pemda Teluk Bintuni nantinya.
“Pemda akan mendorong masalah pembayaran hak ulayat tanah bandara ini ke DPRD Teluk Bintuni, apakah masuk dalam regulasi APBD atau APBN,” jelas Kapolsek.
“Saya mengimbau kepada keluarga besar Yettu dan penerima hak wilayat lainnya agar bersabar dan tetap menjaga kamtibmas, kami akan terus mengawal proses pembayaran hak Ulayat tanah bandara ini sampai selesai,” janji Kapolsek.
Warga yang merasa puas dengan penjelasan Kapolsek akhirnya membubarkan diri dengan tertib.(LPB5/red)





