MANOKWARI, LinkPapua.com – Sidang praperadilan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan peningkatan jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, ditunda. Penyebabnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat selaku termohon tidak hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Manokwari, Rabu (12/3/2025).
Hakim tunggal Carolina Awi yang memimpin sidang akhirnya menunda jalannya persidangan hingga Selasa (18/3/2025) pekan depan. “Tadi kita tunggu sampai sore jam 4 termohon tidak datang sidang sehingga kita menunda sidang hari Selasa (pekan depan),” ujar Humas PN Manokwari, C Awi.
Sidang praperadilan ini diajukan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, yakni Beatrick SA Baransano, yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas PUPR Papua Barat, serta Naomi Kararbo, yang bertindak sebagai bendahara. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Desember 2024 karena diduga mencairkan anggaran proyek sebesar Rp8,5 miliar.
Kuasa hukum para pemohon, Yan Cristian Warinussy, menyesalkan ketidakhadiran Kajati Papua Barat dalam sidang praperadilan ini. “Kepala Kejaksaan Tinggi selaku termohon sudah dipanggil secara patut, namun tidak hadir (mangkir) tanpa alasan hukum,” katanya.
Yan menegaskan, pemanggilan terhadap Kajati Papua Barat telah dilakukan sesuai prosedur melalui relaas panggilan yang diantar juru sita Fransiskus May pada Jumat (7/3/2025). Oleh karena itu, dia berharap agar pada agenda pembacaan permohonan praperadilan pekan depan, pihak termohon dapat hadir dan memberikan klarifikasi atas penetapan status tersangka kliennya.
Menurut Yan, kliennya tidak menerima langkah Kajati Papua Barat yang menetapkan mereka sebagai tersangka. Bahkan, dia menyebut kedua tersangka sama sekali tidak menerima aliran dana terkait proyek peningkatan halan Mogoy-Merdey yang bersumber dari Anggaran Dinas PUPR Papua Barat 2023.
Sementara itu, Kepala Kajati Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Abun Hasbulloh Syambas, saat dikonfirmasi hanya menyebut bahwa pihaknya masih melakukan persiapan. “Masih dipersiapkan,” singkatnya.
Kasus dugaan korupsi proyek jalan ini menyeret enam tersangka, termasuk dua bendahara, Kepala Dinas PUPR Papua Barat, dua konsultan, serta seorang yang diduga kontraktor. Saat ini, Beatrick dan Naomi masih ditahan di Lapas Wanita Kelas III Manokwari. (LP2/red)





