JAKARTA, linkpapua.com– BP Berau Ltd membantah adanya dugaan rekayasa dokumen program North Shore Housing (NSH)
yang dilakukan dua karyawannya untuk menghindari kewajiban kepada Pemda Teluk Bintuni. Tudingan ini dinilai sepihak.
“Kami menghormati prinsip-prinsip jurnalistik di Indonesia. Sebagai perusahaan, kami juga terus berusaha terbuka terhadap informasi terkait bisnis, operasi, maupun program-program yang kami lakukan di wilayah operasi di Teluk Bintuni, Papua Barat,” ujar Desy Unidjaja, VP of Communications and External Affairs Bp Indonesia dalam keterangan tertulis, Jumat (16/8/2024).
Desy mengaku sangat menyayangkan pemberitaan tersebut. Karena dinilai sepihak dan terkesan mencemarkan nama baik karena tidak ada konfirmasi.
“Tuduhan penipuan dan pemalsuan dokumen yang ditujukan kepada karyawan kami tidak berdasar dan tidak memiliki bukti yang kuat,” tegas Desy.
“Pekerja kami menjalankan tugas dengan integritas tinggi, termasuk dalam pelaksanaan program North Shore Housing (NSH). Kami justru ingin mempercepat penyelesaian program ini demi memenuhi kebutuhan sebagian perumahan masyarakat di Kabupaten Teluk Bintuni,” tambahnya.
Sebagai operator Tangguh LNG dan didukung penuh oleh SKK Migas, BP Berau Ltd berkomitmen untuk mempercepat penyelesaian pembangunan 456 unit rumah di tiga distrik di Kabupaten Teluk Bintuni, yaitu Weriagar, Tomu dan Taroi.
Sayangnya, perjanjian kerja sama yang dilakukan antara BP Berau Ltd dan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni sejak tahun 2016 tidak memberikan hasil yang memuaskan. BP Berau Ltd, telah melakukan berbagai upaya untuk mempercepat penyelesaian pembangunan rumah demi memenuhi harapan masyarakat di ketiga distrik tersebut. Namun penyelesaian pembangunan rumah berjalan lambat dan tidak sesuai dengan tenggat waktu yang tercantum dalam perjanjian kerja sama (PKS).
“Karena itu, pada bulan April 2024, BP Berau Ltd memutuskan untuk mengakhiri kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni. Kami telah melakukan diskusi dan sosialisasi dengan masyarakat. Berdasarkan permintaan dari masyarakat, kami lantas berkomitmen untuk melanjutkan program ini secara independen guna memastikan program perumahan ini dapat selesai dengan cepat dan memenuhi kebutuhan masyarakat di ketiga distrik tersebut,” papar Desy.
Adapun perjalanan perjanjian kerja sama dengan Pemda Teluk Bintuni:
• Dalam PKS yang ditandatangani pada 21 Desember 2016, BP Berau Ltd memberikan dukungan pendanaan, sementara Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni bertanggung jawab memilih kontraktor untuk melaksanakan pembangunan. Hingga akhir 2021, sebanyak 97 unit rumah telah berhasil diselesaikan dan diserahterimakan kepada masyarakat.
• Pada awal 2022, BP Berau Ltd menyerahkan dana panjar sebesar Rp 24 miliar kepada Pemda untuk penyelesaian 90 rumah yang ditargetkan selesai pada akhir 2022 sesuai dengan PKS amandemen No. 5. Namun, hingga akhir 2022, tidak ada satu pun dari 90 rumah tersebut yang selesai 100% dan diserahkan kepada masyarakat.
• Dengan itikad baik, pada akhir 2022, BP Berau Ltd kembali melakukan rapat koordinasi dengan Pemda dan menyepakati untuk menurunkan target menjadi 60 unit rumah yang harus diselesaikan pada 2023. Sayangnya, hingga April 2024, belum ada rumah yang diserahterimakan kepada masyarakat.
• Hingga saat ini, masih terdapat 326 rumah yang belum dibangun.
“Kami amat menghargai hak-hak masyarakat di sekitar wilayah operasi kami, terutama masyarakat asli. Program NSH melambangkan penghargaan kami terhadap masyarakat dan kami bertekad untuk dapat menyelesaikan program ini dengan aman, efisien dan sesuai denga perencanaan tenggat waktu yang telah kami tentukan,” tutup Desy. (*/red)