Manokwari,Linkpapuabarat.com-Pasangan Sius Dowansiba-Moses Rudy F Timisela (SMART) dan Hermus Indou-Edi Budoyo (HEBO) dijatuhi sanksi karena kedapatan melanggar protokol kesehatan saat pelaksanaan kampanye tatap muka.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari, Abdul Muin Salewe di Manokwari, Senin, sanksi ini merupakan tindak lanjut temuan dan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Sanksi yang diberikan kepada pasangan itu berupa penghentian sementara kegiatan kampanye tatap muka.
“Selama tiga hari mereka tidak diperbolehkan melakukan kampanye tatap muka. Terhitung sejak 30 November hingga 2 Desember,” kata Salewe.
Muin menyebutkan, untuk kampanye sistem daring dan luring dua pasangan ini masih dipersilahkan.
Dia menjelaskan dari pengawasan yang dilakukan, Bawaslu menemukan dua pasangan itu melanggar protokol kesehatan saat kampanye tatap muka di daerah ini.
Menindaklanjuti temuan itu KPU pun langsung menggelar rapat pleno untuk melakukan kajian lebih mendalam. Selanjutnya dari hasil rapat pleno pihaknya mengeluarkan pemberitahuan kepada kandidat.
“Rekomendasi Bawaslu seperti itu, agar dilakukan pemberhentian sementara selama tiga hari. Prinsipnya sesuai temuan Bawaslu dua kandidat ini melakukan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19,” katanya lagi.
Protokol kesehatan merupakan syarat wajib yang harus dipatuhi baik kandidat maupun penyelenggara pada Pilkada yang digelar ditengah pandemi COVID-19 ini.
Untuk pemungutan suara pada 9 Desember 2020 pun KPU telah menyiapkan protokol ketat agar tidak terjadi penularan COVID-19 dalam kegiatan Pilkada. Selain itu, hal ini untuk mengoptimalkan partisipasi pemilih. (LPB1/red)