25.7 C
Manokwari
Selasa, November 26, 2024
25.7 C
Manokwari
More

    Gubernur : Presiden inginkan terobosan baru tata kelola Otsus

    Published on

    Manokwari,Linkpapuabrat.com-Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengutarakan bahwa Presiden Joko Widodo menginginkan adanya terobosan baru tata kelola dana otonomi khusus.

    Dominggus ada rapat evaluasi kebijakan dan optimalisasi tata kelola Otsus Papua Barat di Manokwari, Kamis(19/11), mengemukakan bahwa Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas di kantor Kepresidenan pada 11 Maret 2020 menekankan perlunya evaluasi total penggunaan dana Otsus.

    Presiden juga, kata Dominggus, menginginkan adanya semangat baru, paradigma baru serta cara kerja baru yang lebih efektif untuk menghasilkan lompatan kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat di Papua dan Papua Barat.

    Baca juga:  Telegram Kapolda Kepada Para Kapolres Tentang Rekrutmen Bintara Jalur Otsus

    “Presiden Joko Widodo menegaskan perlu dilakukannya terobosan dalam tata kelola dana otonomi khusus agar pengelolaannya lebih efektif dan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” ucap gubernur.

    Menurut Gubernur, arahan Presiden pada rapat terbatas itu menjadi penegasan sekaligus mengindikasikan keseriusan pemerintah dalam mempercepat pembangunan serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Papua dan Papua Barat.

    Terkait pelaksanaan Otsus selama hampir 20 tahun di tanahPapua sudah memberikan banyak sumbangsih kemajuan di berbagai bidang pelayanan dasar.

    Baca juga:  Jenderal Dudung Harap Bintara Otsus Jadi Motivator Pembangunan di Papua

    Secara makro, angka kemiskinan di Papua Barat menurun sejak tahun 2010. Disisi lain, indeks pembangunan manusia dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan.

    “Infrastruktur perhubungan terus menjadi prioritas, peningkatan kinerja keuangan daerah terus membaik dari tahun ke tahun dan tentu hal ini adalah hasil yang patut untuk kita syukuri,” kata Gubernur.

    Pada kegiatan itu ia pun menekankan agar peserta rapat memperhatikan pasal 3 kolom empat pada Undang-undang Nomor: 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 35 tahun 2008.

    Baca juga:  Galery Foto BPBD Papua Barat Serahkan Bantuan Bagi Korban Kebakaran, di Mulyono, Sabtu (5/6/21)

    Pasal tersebut, menjelaskan bahwa pembiayaan dalam rangka Otsus akan berakhir pada tahun 2021. Pemerintah saat ini telah mengambil langkah cepat untuk menjembatani hal itu, melalui revisi terbatas.

    “Beberapa waktu lalu pemerintah pusat juga menegaskan bahwa status Otsus Papua dan pembiayaannnya tetap dilanjutkan,” sebut Gubernur. (LPB1/red)

    Latest articles

    Tak Terima C-Pemberitahuan, Ratusan Warga Perumahan Sowi Gunung Terancam tak Bisa...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Ratusan Warga di Perumahan Sowi Gunung, Kabupaten Manokwari, Papua Barat terancam hak tidak dapat memberikan hak pilihnya di Pilkada 27 November 2024....

    HERO Rampungkan LPPDK dan Tutup RKDK

    More like this

    SKK Migas-KKKS GOKPL Gulirkan Program Kesehatan di Bintuni, Beri Pelatihan Bagi Perawat   

    TELUK BINTUNI, Linkpapua.com– SKK Migas-KKKS Genting Oil Kasuri Pte. Ltd. (GOKPL) berkolaborasi dengan Dinas...

    Momentum Hari Guru, Imam Muslih Sebut Pentingnya Kontribusi Guru

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Memperingati Hari Guru Nasional 25 November, anggota DPR P Papua Barat Imam...

    HERO Rampungkan LPPDK dan Tutup RKDK

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Koalisi Pemenangan Hermus Indou-Mugiyono (HERO) akan segera melengkapi Laporan Penerimaan dan Pengeluaran...