WASIOR, LinkPapua.com- Bupati Teluk Wondama Hendrik Mambor mengatakan, calon anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) perwakilan Teluk Wondama haruslah orang orang terbaik. Mereka dipilih karena ketokohan dan komitmennya memperjuangkan nasib rakyat.
“Kita ingin yang terpilih nanti adalah figur yang benar benar bisa memperjuangkan nasib orang asli Papua. Mereka harus datang dari orang orang terbaik,” ujar Hendrik Mambor saat melantik Panitia Pemilihan (Panpil) dan Panitia pengawas anggota MRPB unsur masyarakat adat dan perempuan perwakilan Kabupaten Teluk Wondama periode 2023-2028, Senin (27/3/2023).
Berdasarkan SK Bupati Teluk Wondama Nomor 720/31/SK/BUP-TW/III/2023, panitia pemilihan dan panitia pengawas masing-masing berjumlah lima orang. Mereka terdiri atas perwakilan pemerintah daerah, perwakilan lembaga adat, perwakilan lembaga perempuan juga dari akademisi dan LMS/Ormas.
Mereka yang masuk dalam panitia pemilihan sebagai berikut, Ujang Priyatna Waprak dari unsur Pemda, Yunus Sarumi dan Wiliam Torey dari unsur lembaga adat, Yurike Waprak dari unsur lembaga perempuan dan Yehiel H.Dasmasela dari Universitas Papua mewakili unsur akademisi.
Sementara panitia pengawas juga berjumlah lima orang yang merupakan perwakilan dari kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah, masyarakat adat serta perwakilan LSM/ormas.
Mereka adalah Kabag Operasional Polres Teluk Wondama AKP Walman Simalango dan Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Manokwari Sujadi. Selanjutnya Asisten I Setda Teluk Wondama Richardus Kilmas, Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Daerah Wondama Adrian Worengga serta Frits Isaak Waprak yang mewakili LSM/Ormas.
Mambor mengaku percaya dengan kapasitas dan kapabilitas yang dimiliki ke 10 nama yang duduk sebagai panitia pemilihan maupun panitia pengawas. Karena itu dia meyakini anggota MRPB yang terpilih nanti merupakan figur yang mampu menjalankan tugas dengan baik terutama dalam memperjuangkan kepentingan orang asli Papua (OAP).
“Ibu bapak yang dilantik hari ini saya percaya memiliki kapasitas dan kapabilitas yang tidak diragukan untuk melaksanakan tugas baik sebagai panitia pemilihan tetapi juga sebagai panitia pengawas. Untuk melahirkan anggota MRPB yang benar-benar berkualitas yang dapat memperhatikan hak-hak OAP,“ kata Mambor.
Untuk diketahui, masa tugas anggota MRPB periode 2017-2022 telah berakhir pada 21 November 2022. Namun karena anggota MRPB yang baru belum ada, masa tugas mereka diperpanjang hingga 21 Juni 2023 sesuai Keputusan Mendagri.
Anggota MRP di Provinsi Papua Barat berjumlah 33 orang terdiri dari wakil adat sebanyak 11 anggota, wakil perempuan 11 anggota dan wakil agama 11 anggota. Adapun setiap kabupaten/kota mendapatkan jatah tiga orang terdiri dari satu dari unsur masyarakat adat, satu dari unsur perempuan dan satu dari unsur agama.
Namun hanya dua yang dipilih oleh masyarakat di tingkat kabupaten/kota yakni dari unsur adat dan unsur perempuan. Sementara dari unsur agama ditunjuk oleh lembaga agama pada masing-masing wilayah. (LP9/red)