MANOKWARI, linkpapua.com- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat mengungkap sindikat pengedar narkoba asal Papua Nugini. Dari operasi ini BNN meringkus sejumlah tersangka dan 10 kilogram ganja.
Kepala BNN Papua Barat, Brigjen Pol Heri Istu Haryono menyatakan, jaringan narkoba ini berasal dari Papua Nugini melalui Jayapura dengan tujuan Manokwari Papua Barat dan Sorong Papua Barat Daya.
“Penangkapan ini berkat kerja sama BNN, Bea Cukai Manokwari dan Polda Papua Barat pada (13/2/2023) lalu di atas kapal Pelni,” kata Brigjen Pol Heri Istu Haryono, Selasa (20/2/2023)
Dia menyebut penangkapan berawal dari MH. MH diringkus membawa ganja dari Jayapura, Papua dengan menumpang kapal Pelni. MH membawa paket tersebut atas suruhan dari GA.
“MH kita tangkap di atas kapal menuju Sorong Papua Barat daya, kemudian kita lakukan Control Delivery dimana MH akan menyerahkan barang tersebut kepada GA dan MP. Keduanya akan mengambil barang dari MH sebanyak 9,2 Kilo,” ucapnya.
Di kapal yang sama, pihak BNN juga berhasil menangkap kelompok yang berbeda pada saat itu yang membawah sebanyak 1,2 Kilo Ganja kering yang sudah di masukan ke dalam 56 Plastik bening.
“Tersangka ini berinisial MO, sebenarnya dia ada sindikatnya namun kita tidak bisa mengungkapnya disini,” ucapnya.
Kepala Bea Cukai Manokwari, Johan Pandores menambahkan proses penangkapan para pelaku dilakukan setelah tim mendapat informasi dari masyarakat lalu dilakukan analisa.
“Setelah kita peroleh informasi dari masyarakat kemudian kita lakukan analisa data dan kita lakukan pengintaian bersama BNN di KM Gunung Dempo, penangkapan terhadap pelaku dilakukan saat kapal dalam perjalanan menuju Sorong,” ucap Johan.
Penangkapan terhadap pelaku di atas kapal memang tidak ada perlawanan. Hanya saja saat tim bersama pelaku MH berada di Sorong sempat terjadi perlawanan ketika hendak menangkap penerima atau GA.
“GA hendak melarikan diri namun dengan kerja sama antara Bea Cukai dan BNN serta polisi di Sorong dia kita tangkap,” katanya
Para pelaku saat ini ditahan di Rutan BNN dan Rutan Polda Papua Barat untuk dilakukan pengembangan. Mereka dijerat dengan UU Narkotika Pasal 101 dan pasal 114 ayat 2 dan Subsider Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 Tahun. (LP2/red)