26.9 C
Manokwari
Senin, Mei 6, 2024
26.9 C
Manokwari
More

    Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan, Yan Antoni Segera Jalani Sidang Tipikor

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Tersangka dugaan korupsi Yan Antoni Yoteni akan segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Manokwari, Papua Barat. Anggota DPR Papua Barat ini telah dilimpahkan ke pengadilan sejak Senin lalu (13/2/2023).

    Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manokwari, Mohamad Ihsan Husni, mengatakan tersangka Yan Yoteni sudah dilimpahkan oleh jaksa ke Pengadilan Tipikor Manokwari bersama dokumen dan barang bukti.

    “Sekarang menunggu penetapan jadwal sidang oleh Pengadilan,” kata Ihsan, Kamis (16/2/2023)

    Baca juga:  Pekan Ini, Kejari Manokwari Serahkan Berkas Tersangka Tambang Emas Ilegal ke Pengadilan

    Ihsan menambahkan, pelimpahan tersangka ke Pengadilan berlangsung aman.

    “Sekarang tersangka sudah menjadi kewenangan pengadilan,” tuturnya.

    Sebelumnya, Yan Antoni ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah yang diterima melalui Yayasan Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan atau Kawal dari Pemerintah Provinsi Papua Barat. Yan Antoni dalam kapasitas sebagai Ketua Yayasan Kawal.

    Dana hibah dari Pemerintah Papua Barat pada APBD Induk 2018 sebesar Rp4 miliar, kemudian APBD Perubahan 2018 sebesar Rp600 juta, dan APBD 2019 sebesar Rp1,5 miliar. Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara, yang dikeluarkan BPK RI sebanyak Rp4,3 miliar yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan.

    Baca juga:  Awal Tahun, Polda Papua Barat Bakal Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Kawal

    Yan Antoni yang juga pernah menjabat Ketua Fraksi Otonomi Khusus di DPR Papua Barat periode 2014 – 2019 itu ditangkap di kawasan Kwawi, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari, 6 Desember 2022. Dia kemudian ditahan penyidik di Rutan Polda. Kemudian dilimpahkan ke kejaksaan pada Januari 2023 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.

    Baca juga:  Transparansi dan Akuntabilitas, Kejari Manokwari Edukasi ASN Mansel tentang Pencegahan Korupsi

    Penyidik menerapkan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (LP2/Red)

    Latest articles

    Daftar di Hanura, Hermus: Kita Harap tak ke Lain Hati

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- DPC Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Manokwari mulai membuka pendaftaran penjaringan calon kepala daerah Manokwari. Dihari pertama, Hermus Indou menjadi calon pertama...

    More like this

    Daftar di Hanura, Hermus: Kita Harap tak ke Lain Hati

    MANOKWARI, Linkpapua.com- DPC Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Manokwari mulai membuka pendaftaran penjaringan calon...

    Syahruddin Makki Layak jadi Cawabup Manokwari: Berdedikasi di Dunia Usaha dan Politik

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Ketua DPW PPP Papua Barat Syahruddin Makki digadang sebagai bakal calon Wakil...

    Hermus Indou Hadiri Pembekalan Bacakada PKB, Cak Imin Sampaikan Sejumlah Pesan

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati petahana Manokwari Hermus Indou mengikuti pembekalan Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada)...