29 C
Manokwari
Senin, November 25, 2024
29 C
Manokwari
More

    Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan, Yan Antoni Segera Jalani Sidang Tipikor

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Tersangka dugaan korupsi Yan Antoni Yoteni akan segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Manokwari, Papua Barat. Anggota DPR Papua Barat ini telah dilimpahkan ke pengadilan sejak Senin lalu (13/2/2023).

    Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manokwari, Mohamad Ihsan Husni, mengatakan tersangka Yan Yoteni sudah dilimpahkan oleh jaksa ke Pengadilan Tipikor Manokwari bersama dokumen dan barang bukti.

    “Sekarang menunggu penetapan jadwal sidang oleh Pengadilan,” kata Ihsan, Kamis (16/2/2023)

    Baca juga:  Bupati Manokwari: Jangan Sekadar Kejar Serapan Anggaran, Perhatikan Kualitas

    Ihsan menambahkan, pelimpahan tersangka ke Pengadilan berlangsung aman.

    “Sekarang tersangka sudah menjadi kewenangan pengadilan,” tuturnya.

    Sebelumnya, Yan Antoni ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah yang diterima melalui Yayasan Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan atau Kawal dari Pemerintah Provinsi Papua Barat. Yan Antoni dalam kapasitas sebagai Ketua Yayasan Kawal.

    Dana hibah dari Pemerintah Papua Barat pada APBD Induk 2018 sebesar Rp4 miliar, kemudian APBD Perubahan 2018 sebesar Rp600 juta, dan APBD 2019 sebesar Rp1,5 miliar. Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara, yang dikeluarkan BPK RI sebanyak Rp4,3 miliar yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan.

    Baca juga:  Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Papua Barat Siap Diserahkan ke Kejati

    Yan Antoni yang juga pernah menjabat Ketua Fraksi Otonomi Khusus di DPR Papua Barat periode 2014 – 2019 itu ditangkap di kawasan Kwawi, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari, 6 Desember 2022. Dia kemudian ditahan penyidik di Rutan Polda. Kemudian dilimpahkan ke kejaksaan pada Januari 2023 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.

    Baca juga:  Berkas P21, Polres Mansel Serahkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak ke Kejari Manokwari

    Penyidik menerapkan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (LP2/Red)

    Latest articles

    SKK Migas-KKKS GOKPL Gulirkan Program Kesehatan di Bintuni, Beri Pelatihan Bagi...

    0
    TELUK BINTUNI, Linkpapua.com– SKK Migas-KKKS Genting Oil Kasuri Pte. Ltd. (GOKPL) berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Teluk  Bintuni melaksanakan Program Pengembangan Masyarakat (PPM) Bidang...

    HERO Rampungkan LPPDK dan Tutup RKDK

    More like this

    HERO Rampungkan LPPDK dan Tutup RKDK

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Koalisi Pemenangan Hermus Indou-Mugiyono (HERO) akan segera melengkapi Laporan Penerimaan dan Pengeluaran...

    Apel Pengamanan Pilkada, TNI-Polri Jamin Netralitas 

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Polresta Manokwari menggelar apel pasukan dalam persiapan pengamanan pilkada serentak 27 November...

    H-3 Pilkada Serentak, Polda Papua Barat Kirim Personel Ke 2 Polres

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Menjelang pemungutan suara pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada tanggal 27...