MANOKWARI, LinkPapua.com – Akan ada pergeseran Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Provinsi Papua Barat ke Provinsi Papua Barat Daya (PBD). Selain Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat, pemerintah kabupaten/kota di wilayah pemekaran juga harus menyiapkan ASN untuk melakukan pelayanan di provinsi ke-38 itu.
Pemprov Papua Barat sendiri mendapatkan kuota 153 ASN yang harus bergeser ke PBD. Namun, hingga saat ini baru 94 ASN yang bersedia pindah.
“Dari 153 ASN yang harus pindah, baru ada 94 ASN yang bersedia pindah ke Papua Barat Daya. Di dalamnya ada beberapa kepala dinas,” kata Dance Sangkek, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Rabu (4/1/2023). Dance mengungkapkan, dalam proses pergeseran ASN ini tidak ada unsur paksaan.
Sebelumnya, PBD disebut membutuhkan 1.052 ASN. Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, mengatakan dalam rencana kebutuhan mengisi ASN di PBD minimal 22 perangkat daerah dengan 3 urusan yang diwadahi dalam satu dinas sebagai rumpun.
Direncanakan, jumlah ASN yang mengisi struktur sebanyak 1.052 orang terdiri dari jabatan tinggi madya satu orang, jabatan tinggi pratama 33 orang, jabatan administrator 108 orang, jabatan pengawas 297 orang, dan jabatan pelaksana 614 orang.
Waterpauw menjelaskan, dari usulan kabupaten/kota wilayah Sorong Raya sudah tertampung sebanyak 9.00 orang, yakni masing-masing kabupaten/kota mengusul 150 orang. (LP9/Red)