MANOKWARI, LinkPapua.com – Penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional (KONI) Papua Barat terus dikebut. Polda Papua Barat telah menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 30 saksi. Diketahui dana hibah KONI disalurkan dalam tiga tahun anggaran, yakni 2019 sebesar Rp60 miliar, lalu pada 2020 sebesar Rp99,9 miliar, dan pada 2021 sebesar Rp67,5 miliar.
“Kami sudah terima SPDP dari penyidik Polda Papua Barat, tapi hanya pemberitahuan penyelidikan,” kata Kepala Kejati Papua Barat, Juniman Hutagaol, Kamis (22/12/2022).
Juniman menjelaskan, sebelumnya kejaksaan telah menangani kasus KONI dengan fokus pada mata anggaran 2021. Namun, proses pengumpulan bahan keterangan yang dilakukan, penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan.
Setelah dihentikan Kejati, Polda Papua Barat mengambil alih kasus ini. Penyidik Polda sendiri menyebut telah menemukan unsur pidana dalam penyaluran dana hibah KONI.
Penyidik juga memastikan, kasus ini telah naik ke penyidikan. Saat ini tengah dilakukan pendalaman untuk menjerat pihak pihak yang dianggap bertanggung jawab. (LP2/Red)