TELUK BINTUNI, Linkpapua.com – Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw, menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2021 dalam sidang paripurna masa sidang III tahun 2022 di sekretariat sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Teluk Bintuni, Kamis (29/9/2022) malam.
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Teluk Bintuni, Simon Dowansiba, didampingi Wakil Ketua II, Yohanes Pongtuluran, dan dihadiri sejumlah anggota dewan, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, serta kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni.
Dalam pidatonya, Kasihiw menyampaikan LKPJ 2021 ini merupakan laporan tahun pertama masa jabatan periode kedua dirinya bersama Wakil Bupati Teluk Bintuni, Matret Kokop, yang termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026.
“LKPJ ini merupakan laporan dalam pemerintahan pembangunan daerah pemberdayaan masyarakat, termasuk di dalamnya pelaksanaan tugas pemerintahan dan tugas perbantuan, serta kerja sama yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah tahun 2021,” kata Kasihiw.
Sepanjang 2021, kata Kasihiw, fokus pembangunan di Bintuni meliputi pembangunan sumber daya manusia (SDM), infrastruktur daerah, dan perekonomian wilayah untuk meningkatkan kesejahteraan dan daya saing daerah.
“Program kegiatan lebih diarahkan pada peningkatan produktivitas dan daya saing sumber daya manusia, pemenuhan kebutuhan infrastruktur, pengentasan wilayah, menanggulangi kemiskinan, ketimpangan wilayah, lapangan pekerjaan, dan pembangunan ekonomi yang menciptakan lapangan pekerjaan,” bebernya.
LKPJ ini merupakan perwujudan penyelenggaraan pemerintah daerah, capaian kinerja, dan disusun sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2021 tentang RPJMD dan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta prioritas plafon anggaran 2021, yang diimplementasikan pada Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang APBD.
Dokumen LKPJ ini diserahkan sebagai bahan pembahasan dan evaluasi di internal dewan untuk selanjutnya dapat ditetapkan sebagai peraturan daerah. (LP5/Red)