MANOKWARI, Linkpapua.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Papua Barat (PB) menetapkan R, pemilik hotel di Sorong Selatan (Sorsel), sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba dalam Operasi Bersinar.
Kini ada tiga total tersangka. Selain R, ada Kompol CB, perwira menengah di Polres Sorong Kota, dan HER sebagai pengedar sekaligus pemilik 13 gram sabu-sabu.
Kepala BNN Papua Barat, Brigjen Pol. Heri Istu, mengatakan tiga orang tersebut kini telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Papua Barat.
“Kita sudah melakukan penahanan terhadap tiga orang, yakni CB, HER, dan R di Rutan Polda selama 20 hari ke depan,” kata Heri, Rabu (27/7/2022).
Menurutnya, CB merupakan pengguna berat, sementara HER adalah pemasok barang haram dari jaringan Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Kemudian, R merupakan pengguna dan penyedia tempat di Sorsel.
“Kita lakukan asesmen terpadu. Hasilnya, CB dan R mereka merupakan pengguna berat, maka kita rekomendasikan boleh dilakukan rehab, tetapi rehab di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Manokwari,” beber Heri.
Mengenai proses penyidikan ketiga tersangka, BNN Papua Barat masih terus berkoordinasi dengan kejaksaan. Sebelumnya, beberapa saksi sudah diperiksa.
“Kita proses sampai dengan pemusnahan barang bukti, sambil melengkapi berkas, kalau memang masa penahanan selama 20 hari kita ajukan perpanjangan penahanan hingga berkasnya lengkap. Kita sudah kirim SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) ke jaksa pada 22 Juli kemarin,” ungkapnya.
Para tersangka dijerat dengan pasar 112, 114, dan 127 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 untuk tersangka utama berinsial HER. Sementara, dua lainnya termasuk Kompol CB setelah dilakukan asesmen mereka sebagai pengguna berat sehingga direkomendasikan untuk dilakukan rehabilitasi.
“Kedua yang pengguna CB dan R ini juga karena riwayatnya terlalu lama, sementara HER menguasai barang,” sebutnya. (LP2/Red)