MANOKWARI, Linkpapua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Manokwari menyampaikan bahwa barang bukti (BB) ekskavator dalam kasus penambangan ilegal tidak bisa dipinjampakaikan selama proses hukum bergulir.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Manokwari, Mohamad Ihsan Husni, mengatakan meski saat ini ekskavator sebagai barang bukti masih di Polda Papua Barat. Akan tetapi, secara hukum telah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Berdasarkan berita acara yang dibuat, kemarin kan saat pelimpahan tersangka dan barang bukti memang ada barang bukti tertentu. Misalnya eksavator, tidak bisa dibawa, tetapi kita harus lihat untuk memastikan barang tersebut,” kata Ihsan, Minggu (26/6/2022).
Ihsan mengungkapkan beberapa jaksa diutus ke Polda Papua Barat memastikan betul atau tidaknya barang tersebut ada di sana. “Makanya dibuat berita acara penitipan, kemudian dianggap barang tersebut sudah diterima namun barang tersebut dititipkan di Polda,” ucapnya.
Hal ini juga berlaku ketika nanti akan dilimpahkan ke pengadilan. Pengadilan tentu akan memastikan, baik tersangka maupun barang bukti.
“Sekarang kan masih di ranah kejaksaan toh, jadi pengadilan belum ikut campur. Di saat jaksa nanti limpahkan ke pengadilan, dia akan tanyakan, mana barang buktinya, begitu dia lihat berita acara, betul tidak ada barangnya, jangan sampai dibilang ada di sini tahu-tahu dikasih ke siapa atau sudah hilang,” bebernya.
Soal pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pengadilan untuk disidangkan, Ihsan mengatakan saat ini kejaksaan masih melakukan pemberkasan. “Belum dalam waktu dekat ini dilimpahkan ke PN,” ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu,, mengatakan pihaknya telah berhasil melakukan operasi dan menangkap serta menetapkan 31 orang penambang sebagai tersangka.
“Kita berhasil dalam operasi PETI (pertambangan emas tanpa izin) dengan menetapkan 31 orang sebagai tersangka dan menyita barang bukti,” ucapnya. (LP2/Red)