MANOKWARI, Linkpapua.com- Pemerintah Provinsi Papua Barat tengah menggodok peraturan daerah mengenai rencana pemisahan Dinas Pekerjaan Umum dengan Perumahan. Pemisahan OPD ini dilakukan sebagai bagian dari perubahan tupoksi teknis keduanya.
Sekda Papua Barat Nataniel D Mandacan mengatakan saat ini sementara berjalan proses perda. Setelah perda rampung akan ditindaklanjuti menggunakan peraturan gubernur (pergub).
“Sudah jalan proses perda nanti akan ditindaklanjuti dengan pergub. Kalau ada OPD pecah berarti akan berdampak pada yang lain, karena dalam aplikasi bisa berubah,” ujar Nataniel, Senin (30/5/2022).
Dinas yang akan dipecah menjadi dua yakni dinas pekerjaan umum dan perumahan. Dinas PU akan berubah nama menjadi Dinas Cipta Karya sementara Perumahan berubah menjadi Dinas Tata Ruang.
Menurut Nataniel, dinas PU mempunyai beban yang cukup besar namun dari sisi SDM kurang memadai.
“Harus dibagi karena beban besar. Selain itu SDM kurang apalagi yang berkualitas juga kurang. Di PU itu harus banyak sarjana ST bukan SH atau yang lain,” tandasnya.
Saat ini jumlah OPD di Papua Barat sebanyak 25. Jika dipecah lagi maka akan menjadi 26 dinas.(LP9/Red)