26.9 C
Manokwari
Jumat, April 4, 2025
26.9 C
Manokwari
More

    Gelapkan Mobil Rental, Pria Teluk Bintuni Ditangkap

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com -Satreskrim Polres Teluk Bintuni melakukan pelimpahan tahap 1 kasus dugaan penggelapan mobil rental, Senin hari ini (7/3/2022). Kasus ini ditangani sejak November 2021.

    Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi Samuel Marbun melalui PS Kanit Tipidter Aipda Hery Karappa mengemukakan, tersangka bernama JM (29). Ia dilaporkan sejak 12 November 2021.

    “Setelah dilaporkan kita lakukan pengejaran. Tersangka berhasil kita amankan di jalan raya di Distrik Manimeri Teluk Bintuni,” terang Hery.

    Baca juga:  Hari Pers Nasional, PWI Teluk Bintuni Siapkan Rangkaian Kegiatan Sosial

    Dari penangkapan itu berhasil disita barang bukti berupa satu unit mobil mini bus Suzuki Ertiga. Barang bukti ditemukan di Kampung Mupi, Kabupaten Manokwari.

    “Waktu ditemukan, mobil sudah dalam kondisi rusak. Ditinggalkan di tempat tersebut oleh pelaku,” kata Hery.

    Kasus ini berawal 8 November 2021 tahun lalu. Pelaku saat itu merental mobil milik korban. Namun hingga batas waktu penyewaan, tersangka belum mengembalikan mobil tersebut.

    Baca juga:  Tim Gabungan Razia Sejumlah Kios di Bintuni, Sita Puluhan Botol Miras

    “Saat pemilik kendaraan menghubungi nomor kontak pelaku, handphone nya tidak aktif. Di situlah pemilik sudah curiga, dan atas dasar itu pemilik kendaraan datang melapor untuk membuat laporan polisi,” jelasnya.

    Saat ditemukan, warna cat mobil juga sudah berubah. Yang sebelumnya berwarna abu-abu, diubah pelaku jadi hitam guna menghilangkan jejak.

    Baca juga:  Tiga Tersangka Illegal Logging di Teluk Bintuni Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

    Dikatakan Aipda Hery, untuk berkas tahap satu dalam perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, hari ini guna diproses lebih lanjut.

    Sambung Aipda Hery, untuk pasal yang disangkakan terhadap pelaku, yakni pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.

    “Kini tersangka dan BB telah diamankan di Mapolres Teluk Bintuni,” pungkasnya.

    Latest articles

    Banjir Rendam 2 Kampung di Teluk Bintuni, 20 KK Terdampak

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com — Sebanyak 20 kepala keluarga (KK) di Distrik Tuhiba, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, terdampak banjir setelah dua kampung di wilayah...

    More like this

    Banjir Rendam 2 Kampung di Teluk Bintuni, 20 KK Terdampak

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com — Sebanyak 20 kepala keluarga (KK) di Distrik Tuhiba, Kabupaten Teluk...

    Pawai Takbir Lebaran Idulfitri, Bupati Bintuni Ajak Warga Pererat Silaturahmi

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, mengajak masyarakat untuk mempererat silaturahmi...

    Bupati Teluk Bintuni Tinjau Distrik Tomu, Warga Keluhkan Rumah Tak Layak Huni

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Warga Distrik Tomu, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, mengeluhkan kondisi...