25.9 C
Manokwari
Sabtu, November 23, 2024
25.9 C
Manokwari
More

    Sidang Praperadilan Yan Yoteni: PH Sebut Kasus Harusnya Ditangani APIP

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Sidang praperadilan Yan Anton Yoteni, Jumat lalu memasuki agenda pembacaan kesimpulan. Kedua belah pihak secara bergantian menyampaikan argumentasi hukum di depan hakim tunggal Belinda Ursula Mayor.

    Kesimpulan pemohon Yan Anton Yoteni dibacakan oleh kuasa hukumnya, Rustam. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan kesimpulan dari tim kuasa termohon yang dipimpin Kombes Pol Anthon C Nugroho.

    Rustam dalam simpulannya mengurai, bahwa dengan alat bukti berupa Laporan Polisi (LP) Surat Perintah Penyidikan (SP Sidik) yang beberapa kali diberikan kepada hakim saat pemeriksaan alat bukti, SPDP termohon yang tidak sesuai dengan pasal 14 ayat (2) huruf d ayat 3 dan 4 Perkap Nomor 6 Tahun 2019.

    “Perkap ini kan dibuat di masa Kapolri Jendral Tito Karnavian, bagaimana bisa penyidik atau termohon mengabaikan hal itu. Sementara sebagai bukti pembanding SPDP dari Polres Manokwari yang ditandatangani Kasat Reskrim Arifal Utama yang sesuai dengan Perkap,” kata Rustam.

    Menurutnya, saksi Arifal yang dihadirkan termohon, saat menjawab pertanyaan pemohon bahwa, saat saksi membawa surat yang diterima Theo di Rumah pemohon, hanya SPDP tanpa ada lampiran Laporan Polisi (LP).

    “Termohon meragukan SPDP yang kami miliki. Beberapa kali meminta kepada hakim agar membuktikan SPDP, sebab menurut mereka pemohon mengajukan SPDP bukan resmi dari termohon,” jelas Rustam.

    Baca juga:  Datangi Pusat Keramaian, Ini Yang Disampaikan Babinsa Kodim 1801/Manokwari

    Dengan demikian, kata Rustam, termohon tidak pernah memberikan SPDP sebagai tembusan kepada pemohon. Oleh sebab itu bukti yang ditunjukkan termohon berupa foto dan tanda tangan ekspedisi ditolak.

    “Kami menolak sebab menurut kami termohon melakukan konfirmasi dengan Theo yang ada di Raja Ampat,” ungkapnya.

    Disebutkan juga bahwa, berkaitan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Khusus Inspektorat Provinsi Papua Barat Nomor X.700.04/093/LHP/Priksus//2021 tanggal 26 Agustus 2021 dan dibuatkan laporan polisi sebagai dasar penyelidikan pada tanggal 13 September 2021.

    “Dari Time line LHP Khusus dan laporan polisi yang hanya berdurasi 18 hari demikian semestinya hal ini masih menjadi kewenangan APIP untuk melakukan pemulihan atau pengembalian kerugian negara melalui sidang TPTGR,” tandasnya.

    Maka dengan demikian kata Rustam, termohon belum dapat melakukan penyelidikan terhadap pemohon karena masih menjadi kewenangan dari APIP atau Inspektorat.

    Sementara kesimpulan yang disampaikan tim termohon dari Polda Papua Barat, bahwa selaku termohon yang mewakili Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya melalui wujud personel Polri yang profesional modern dan terpercaya.

    “Tindak pidana yang saat ini sedang di sidik oleh termohon merupakan jenis tindak pidana dengan kategori extra ordinary crime atau kejahatan yang luar biasa. Dikarenakan berpotensi merugikan keuangan negara yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat,” kata Ketua Tim Kombes Pol Anthon C Nugroho.

    Baca juga:  Begini Cara Promosi TWA Gunung Meja ala Bupati Hermus Indou

    Dia menyebut dalam rangkaian persidangan sebelumnya sudah nyata-nyata jelas terpampang secara transparan disaksikan dalam persidangan yang terbuka untuk umum bahwa termohon belum menetapkan tersangka dalam perkara yang ditangani oleh termohon. Dan pemohon dalam praperadilan ini belum berstatus sebagai Tersangka namun masih berstatus sebagai saksi.

    “Berdasar pernyataan kami di atas, melalui sidang ini, dalam acara penyampaian kesimpulan sidang, kami tetap pada eksepsi dan jawaban serta duplik kami sebelumnya dengan didukung bukti-bukti surat dan saksi yang kami hadirkan dalam persidangan.” tuturnya.

    “Kami tetap bertahan dengan pengajuan bukti – bukti surat kami yang tidak terbantahkan, bahwa proses hukum terhadap diri pemohon adalah sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak satupun bukti surat yang menyebutkan pemohon sebagai tersangka yang merupakan obyek yang diperiksa dalam sidang praperadilan.” ujarnya menambahkan.

    Dikatakan terkait khusus untuk bukti surat yang diajukan oleh termohon dalam kode T.29 dan T. 30 adalah membuktikan bahwa tidak ada yang salah dalam proses pembuatan SPDP yang dibuat oleh termohon. Sebagaimana dalam bukti surat kode T.15, sehingga dalam hal ini telah membantah bukti pembanding yang diajukan oleh pemohon dalam bukti surat P.4.

    Baca juga:  Polda Papua Barat Sebut Gugatan Yoteni Bukan Objek Praperadilan

    “Bukti surat berupa Surat Telegram KABARESKRIM POLRI Nomor : ST/225/VII/2017 BARESKRIM tanggal 31 Juli Tahun 2017, terhadap bukti surat ini tidak perlu kami tanggapi karena bukti surat ini hanya berupa foto copy di atas foto copy yang diragukan keasliannya,” katanya.

    “Walaupun pemohon tidak menunjukkan bukti aslinya, yang memunculkan pertanyaan bagaimana pemohon bisa menunjukkan foto copy kalau tidak memiliki aslinya yang sudah dikirimkan dan diterima pemohon melalui keluarganya,” ujarnya.

    Menurut Anthon, bukti surat tersebut tanpa pendukung dokumen lainnya yaitu Laporan Polisi di mana sebagaimana telah nyata – nyata dalam persidangan dari kesaksian saksi dari termohon yang merupakan penyidik pembantu di Kepolisian Daerah Papua Barat yang menyatakan bahwa, apabila dalam Laporan Polisi belum menyebut nama terlapor atau tersangka maka penerbitan SPDP.

    “Tidak menyebut identitas terlapor ataupun tersangka, demikian juga sebaliknya apabila dalam Laporan Polisi menyebut identitas terlapor maka SPDP harus mencantumkan identitas terlapor dan harus diberitahukan kepada terlapor,” ujarnya.

    Sidang akan dilanjutkan Senin (14/2-2022) dengan agenda mendengar putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Manokwari. (LP2/Red)

    Latest articles

    Kapolda Papua Barat bersama Forkopimda Tinjau Lokasi Ketahanan Pangan di Fakfak

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir,S.I.K.,M.T.C.P. bersama PJ. Gubernur Provinsi Papua Barat beserta Forkopimda Provinsi Papua Barat melakukan peninjauan lokasi ketahanan...

    More like this

    Kapolda Papua Barat bersama Forkopimda Tinjau Lokasi Ketahanan Pangan di Fakfak

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir,S.I.K.,M.T.C.P. bersama PJ. Gubernur Provinsi Papua...

    Haryono May Hadirkan Pimpinan Komisi II DPR RI dalam Kampanye HERO, Komitmen Hadirkan DOB Kota Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Pada kampanye akbar Hermus Indou-Mugiyono (HERO) beberapa waktu lalu, salah satu jurkam...

    Gelar Jalan Sehat, KPU Manokwari Sosialisasikan Pilkada ke Masyarakat  

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Dalam rangka sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Manokwari tahun...