27 C
Manokwari
Senin, April 29, 2024
27 C
Manokwari
More

    Amankan Mansel Dari Ancaman Covid-19, Bupati Waran Terbitkan Dua Perbup Sekaligus

    Published on

    Mansel- Pemda Manokwari Selatan sangat serius memberantas virus corona. Dalam satu bulan terakhir, bupati Markus Waran menerbitkan dua Perbup Tentang Penanganan dan Pencegahan, Penyebaran Covid-19.

    Penerbitan dua Perbup dalam waktu tidak berselang lama ini didasari adanya peningkatan kasus Corona yang dilaporkan oleh satgas.

    Sejak tanggal 7 September lalu, pemda Mansel telah menerbitkan Perbup Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Kewajiban Menggunakan Masker Dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Manokwari Selatan.

    Baca juga:  Dinsos PPKB Mansel Gelar Pendataan Penyandang Disabilitas dan Usia Lanjut

    Seiring meningkatnya kasus Covid-19 di daerah tersebut, Bupati Markus Waran kembali mengeluarkan Perbup yang lebih tegas lagi dan saat ini sedang dalam proses sosialisasi.

    Dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Sekertaris Daerah kabupaten Manokwari Selatan, dr. Hengky Veky Tewu menyampaikan bahwa sosialisasi Perbub 17 yang baru dikeluarkan ini, pihaknya dibantu aparat TNI/Polri. Sementara untuk pengawasan nantinya akan dilaksanakan Koramil Ransiki.

    Salinan yang diterima media ini, Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2020 tentang Kewajiban Menggunakan Masker Dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Manokwari Selatan merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2020 Tentang pencegahan penyebaran dan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan pemerintah daerah.

    Baca juga:  Bupati Mansel Minta BPBD Papua Barat Percepat Penanganan Darurat di Kampung Tobou

    Perbup yang berisikan 16 bab dan 11 pasal ini tidak hanya berisi kewajiban menggunakan masker bagi semua warga namun juga berisi tentang kewajiban para pimpinan kantor lembaga, instansi dan pengelolah tempat usaha serta pengelola tempat umum lainnya memasang peringatan tanda wajib menggunakan masker.

    Baca juga:  Cerita Ketua PKK Mansel Berjuang Promosikan Batik: Rogoh Kantong Pribadi

    Selain berisikan perintah, perbub ini juga memuat sanksi administrasi berupa pembinaan. Pelaku usaha yang tidak mengindahkan perintah dari Perbub ini bakal dikenakan sanksi penutupan sementara tempat usaha. Sementara bagi masyarakat akan dikenakan pembinaan berupa kegiatan kerja bakti. (LPB6/red)

    Latest articles

    PERKARA Gelar Malam Kreativitas di Waisai: Ajang Unjuk Seni-Budaya   

    0
    RAJA AMPAT, Linkpapua.com- Perkumpulan Kreatif Anak Raja Ampat (PERKARA) dan Komunitas Pemuda Kota Waisai, menggelar malam kreativitas di Waisai, Sabtu (27/4/2024). Ajang ini menjadi momen...

    More like this

    Longsor di Distrik Tahota, Kapolres Mansel Pimpin Evakuasi Material yang Tutup Badan Jalan

    MANOKWARI, linkpapua.com- Longsor terjadi di Kampung Yarmatun, Distrik Tahota, Kabupaten Manokwari Selatan, Minggu (14/4/2024)....

    Pengelola Tambang Gajian C Diminta Terlibat dalam Normalisasi Kali Mati

    MANSEL linkpapua.com- Tokoh pemuda Kampung Tobou, Manokwari Selatan, Jefri Mandacan berharap pemerintah memastikan pembangunan...

    Cuaca Ekstrem Berlanjut, Markus Waran Ingatkan Potensi Banjir-Longsor

    MANSEL,Linkpapua.com- Cuaca ekstrem diprediksi masih akan menyelimuti wilayah Manokwari Selatan dalam beberapa pekan ke...