MANOKWARI, Linkpapua.com – Pemerintah Provinsi Papua Barat dan DPR tengah berburu waktu untuk menyelesaikan sejumlah perdasi dan perdasus dalam 6 bulan ke depan. Batas waktu 6 bulan diberikan sebelum diambil alih pemerintah pusat.
“Sisa wakta kita 6 bulan ke depan. Perdasi dan perdasus yang berkaitan dengan perangkat otsus harus selesai. Kalau tidak, akan diambil alih pemerintah pusat,” terang Kepala Biro Hukum Setda Papua Barat Dr. Robert KR Hammar, SH, M.Hum, Kamis (13/1/2022).
Ia mengungkapkan, perdasi/perdasus yang menjadi prioritas untuk diselesaikan adalah yang merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Otsus Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah (PP) 106 dan 107. Seluruh perdasi dan perdasus ini
merupakan perangkat regulasi yang berkaitan dengan sejumlah hal.
Seperti kata Hammar, kelembagaan, DPRDK dan perangkat-perangkat daerah dari tingkat provinsi sampai dengan distrik. Termasuk juga dengan perda-perda tentang keuangan.
“Kita masih optimistis bisa menyelesaikan perdasi dan perdasus itu. Saat ini beberapa telah rampung. Sisanya tengah dalam pembahasan,” ujar Hammar.
Menurut Hammar, sejumlah perdasus/perdasi yang sudah rampung di antaranya tentang perizinan usaha dari gubernur dan DBH migas. Sedangkan regulasi yang masih dalam pembahasan adalah tentang pengangkatan DPRDK dan tupoksi MRP-PB.
“Kita berupaya harus bisa selesai sebelum batas waktu yang ditentukan. Ini yang menjadi fokus kita,” tutupnya. (LP3/Red)