MANOKWARI, Linkpapua.com – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mengapresiasi langkah maju penanganan kasus dugaan korupsi Yayasan Tipari. Ia melihat kasus ini mulai ada titik terang.
“Saya memberi apresiasi kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Papua Barat yang telah menjelaskan bahwa pihaknya terus melanjutkan langkah penyelidikan kasus hibah Yayasan Tipari. Artinya ada langkah maju,” terang Warinussy, Kamis (6/1/2022).
Langkah penyelidikan yang tengah dilakukan saat ini sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sprin/Lidik/105a/Di/Tes.3.3/2021/Dit.Reskrimsus, tanggal 15 November 2021. Kata Warinussy, minimal diduga salah satu unsur menimbulkan kerugian negara telah terpenuhi.
Sehingga kini lanjut Warinussy, penyidik Tipikor Polda Papua Barat tinggal berusaha mencari bukti-bukti yang dapat mendukung terpenuhinya unsur adanya perbuatan melawan hukum.
“Karena Pembina Yayasan Tipari yaitu Saudara Samsuddin Anggiluli, SE, MM selaku Bupati Sorong Selatan telah dipanggil dan dimintai keterangannya pada tanggal 6 Desember 2021 lalu. Juga ikut dimintai keterangan Ketua Yayasan Tipari Ny Beatrix Msiren. Menurut pandangan saya tentu akan ditelusuri pula siapa yang terlibat dalam penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah,” jelas dia.
Warinussy juga mengatakan, penyidik bisa menelusuri siapa yang terlibat dalam mengajukan permohonan pencairan dana dari Yayasan Tipari ke Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong Selatan. Termasuk kata dia, siapa yang menyusun dan menandatangani laporan pertanggungjawaban keuangan dalam pengelolaan dana yang telah mengalir dari kas daerah ke Yayasan Tipari
“Juga mengenai siapa yang mengelola keluar masuk dana hibah sekitar Rp7 miliar sepanjang tahun anggaran 2017 hingga 2019 di Yayasan Tipari tersebut. Semua ini patut didalami untuk menguak kasus tersebut,” terang Warinussy.
Aktivis HAM Papua Barat ini juga mendesak penelusuran atas keberadaan bangunan kampus Universitas Werisar di Teminabuan yang hanya berdiri tiang-tiangnya saja. Termasuk kegiatan belajar mengajar yang dikerjasamakan dengan kampus lainnya di Cirebon dan Indramayu Jawa Barat.
“Semua ini juga perlu didalami. Serta didalami tentang belum dimilikinya ijin operasional dari Kopertis Papua dan Papua Barat bagi Universitas Werisar tersebut,” papar Warinussy.
Menurut Warinussy, saat ini masyarakat Kabupaten Sorong Selatan menaruh harapan kepada Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat dan jajarannya dalam mengungkap kasus tersebut. (LP2/Red)