MANOKWARI, Linkpapua.com- Setelah melalui rangkaian proses, Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat menyerahkan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Otonomi Khusus (Otsus) ke pusat.
Ketua Pansus RUU Otsus DPR Papua Barat, Yan Anthon Yoteni, mengatakan draf RPP dari DPR Papua Barat sebagai implementasi dari UU Otsus telah diserahkan ke sejumlah lembaga negara. Draf, salah satunya, diserahkan ke Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melalui komite yang membidangi.
“Kita sudah serahkan RPP dari DPR Papua Barat ini ke DPD RI pada hari ini melalui komite yang membidangi. DPD RI menyambut baik penyerahan RPP tersebut karena secara kelembagaan baru usulan dari DPR Papua Barat yang pertama kali disampaikan ke DPD RI. Sebelumnya minggu lalu draf ini juga telah diserahkan ke Wamenkumham (Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia),” beber Yoteni, Senin (6/9/2021).
Selain itu, telah direncanakan pada Selasa (7/9/2021) draf yang sama akan diserahkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, serta beberapa lembaga lainnya yang sudah dijadwalkan.
“Tentu dengan draf RPP yang dihasilkan dari aspirasi dan masukan masyarakat, DPD RI mengapresiasi kerja-kerja DPR Papua Barat. Dijadwalkan nanti Kamis DPD RI dan DPR Papua Barat akan bertemu dengan Ketua MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) RI,” jelasnya.
Dalam draf itu memuat sejumlah aspirasi pemekaran di Papua Barat, seperti Provinsi Kuriwamesa, Kabupaten Immeko, Maybrat Sau, Malamoi, Raja Ampat Selatan, Babo, Kokas, dan beberapa calon daerah otonomi baru (DOB) lainnya. Hal itu mendapat dukungan karena dalam UU Otsus juga memuat tentang DOB. (LP3/Red)