MANOKWARI, Linkpapua.com,- Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di provinsi Papua Barat diperpanjang untuk 11 Kabupaten hingga 23 Agustus 2021.
Sedangkan perpanjangan PPKM level 2 diberlakukan untuk kabupaten Pegunungan Arfak dan kabupaten Tambraw.
Perpanjangan PKKM ini menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, 2, 1, dan diperkuat dengan Instruksi Gubernur Papua Barat Nomor: 440/06/Tahun 2021 tanggal 10 Agustus 2021.
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan mengatakan, Pelaksanaan kegiatan ditempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75% Work From Home (WFH) dan 25% Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Gubernur Papua Barat juga menginstruksikan para kepala daerah untuk mengoptimalkan fungsi posko COVID-19 mulai dari tingkat desa hingga kelurahan secara khusus di 11 daerah PPKM level 3 dengan pembagian zonasi tingkat penularan virus corona.
“Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan di daerah PPKM level 3 dapat dilaksanakan dengan tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” ujar Dominggus, Selasa (10/8/2021).
Untuk sektor esensial seperti layanan kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi, dan penyedia kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan pengetatan protokol kesehatan.
Instruksi Gubernur Papua Barat ini berlaku pula pada sektor transportasi dan pelaku perjalanan. Bagi pelaku perjalanan ke luar dan masuk daerah Papua Barat.
Bagi pelaku perjalanan keluar Papua Barat wajib menunjukkan bukti pemeriksaan Rapid antigen dan Vaksinasi (minimal dosis pertama. Sementara penduduk yang bukan ber-KTP Papua Barat dilarang masuk, kecuali urusan urgent.
Dan bagi masyarakat yang melaksanakan resepsi pernikahan atau hajatan, paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat resepsi.
Sementara untuk PPKM level 2 pada dua kabupaten, Gubernur menginstruksikan agar Supermarket, Pasar Tradisional, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIT dengan kapasitas
pengunjung 50%. (LP2/red)