MANOKWARI, Linkpapua.com – Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mempersiapkan program agar bisa berjalan lebih awal setelah diserahkannya DPA APBD 2022 oleh gubernur. Ia juga menekankan, pengerjaan proyek lebih mengedepankan kualitas.
“Mei 2022, gubernur dan wagub akan mengakhiri masa jabatannya. Sebelum mengakhiri, laporan 5 tahun gubernur agar dapat segera diserahkan untuk selanjutnya dilakukan proses di DPR,” ungkap Wonggor usai penyerahan DPA pada Senin (17/1/2022).
Menurut Wonggor, setelah penyerahan DPA ada berapa agenda penting DPR yang tidak bisa ditunda. Yaitu pelantikan unsur pimpinan dari jalur Otsus serta penyusunan perdasi dan perdasus yang harus tuntas 6 bulan ke depan.

“Kegiatan itu mendesak untuk segera dilaksanakan, karena itu adalah agenda penting di awal tahun 2022,” tutup Wonggor.
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup pemprov, Senin (17/1/2022). Dominggus mengingatkan, alokasi APBD harus menyentuh rakyat sebagai objek pembangunan.

“Alokasi dana yang tersebar di seluruh OPD relatif cukup besar. Ini perlukan keseriusan dan komitmen para kepala OPD dalam mengelola anggaran. Sehingga manfaat pembangunan dapat segera dirasakan oleh masyarakat sebagai objek pembangunan,” terang Dominggus.
Dominggus mengungkapkan, keuangan daerah menjadi instrumen utama dan sangat penting dalam menghadapi krisis akibat pandemi Covid-19. Efektivitas pemanfaatan APBD dalam mengurangi dampak negatif pandemi sangat bergantung kepada alokasi dan pelaksanaan yang tepat sasaran.
APBD Papua Barat tahun 2022 sebesar Rp6,7 triliun. Alokasi anggaran tersebar dalam 47 DPA organisasi perangkat daerah. Seluruh anggaran ini dipergunakan untuk membiayai seluruh kegiatan yang berbasis pada kepentingan publik.
Selain itu kata dia, juga diharapkan terciptanya sinergitas hasil-hasil pembangunan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Gubernur mengingatkan kepada para pimpinan perangkat daerah di lingkup pemerintah provinsi sebagai pengguna anggaran untuk senantiasa bekerja secara jujur dan sungguh-sungguh disertai dengan niat yang tulus untuk membangun Papua Barat. (LP2/Red)






