MANOKWARI, Linkpapua.com—Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor menyatakan, dokumen LKPj Tahun 2022 Gubernur Papua Barat, telah diterima sekretariat dewan sekira April lalu.
Pernyataan Wonggor ini sampaikan untuk memberikan klarifikasi atas pernyataan sebelumnya yang telah diberitakan melalui media massa ihwal belum diterimanya dokumen LKPj dimaksud.
“Ya, karena di kita tidak ada komunikasi antara sekretariat dengan pimpinan sehingga informasi penerimaan dokumen LKPj ini tidak diketahui kalau sudah diterima. Intinya, tidak ada maksud lain, ini hanya masalah komunikasi,” ujar Wonggor, Selasa (20/6/2023).
Wonggor mengaku informasi soal diterimanya dokumen tersebut, baru dikonfirmasi oleh sekretaris dewan. Itupun setelah mengetahui pemberitaan media massa. Dirinya berharap, informasi penting seperti ini mestinya disampaikan secara berulang agar bisa disesuaikan dengan waktu kegiatan dan agenda dewan.
“Berharap ke depan itu kalau ada seperti ini diingatkan ke pimpinan secara berulang kali supaya bisa kita atur jadwal agenda kegiatan pimpinan,” katanya.
Aturan menghendaki penyampaian dan pembahasan LKPj di DPRD dilakukan paling lambat 3 bulan setelah berakhir tahun anggaran dan sebelum penyerahan LHP BPK.
“Kita sekarang sudah masuk di Juni, jadi unsur pimpinan akan berkoordinasi dengan sekretariat apakah tetap laksanakan sidang untuk agenda LKPj atau ada langkah lain yang harus dilewati begitu,” pungkas Wonggor. (LP2/Red)