MANOKWARI, LinkPapua.com – Sekelompok warga di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, menggerebek sebuah gudang yang diduga menjadi sumber pasokan minuman keras (miras), Selasa (1/8/2023) malam.
“Ini keresahan warga tentang peredaran miras di Manokwari. Saya pimpinan warga sekitar 20 orang melakukan penggerebekan,” kata Boy Baransano yang memimpin penggerebekan, Rabu (2/8/2023).
Mobil kontainer berpelat nomor PB 9981 MC terlihat keluar dari gudang yang terletak di kawasan Wosi. Penggerebekan dilakukan di sebuah toko bangunan yang diketahui milik Ongko Baba.
Boy mengungkapkan peredaran miras menjadi kontradiksi mengingat sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2006 yang melarang penjualan, peredaran, dan konsumsi miras.
“Rakyat kecil diminta untuk tidak minum miras dan menjual miras karena ada perda,” kata Boy Baransano.
Terpisah, Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Adam Erwindi, berjanji akan menyelidiki laporan ini dan mengecek kebenarannya. “Saya akan cek hal itu kepada satker yang menangani,” singkatnya.
Advokat bernama Rustam yang ditemui di lokasi penggerebekan membantah terlibat dalam peredaran miras. Ia menyatakan kehadirannya di sana hanya sebagai konsultan. (*/Red)