BINTUNI,Linkpapua.com- Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Prakarsa Usul Inisiatif yang dilaksanakan oleh Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Teluk Bintuni membahas 4 Perda, yang merupakan usulan Program Legislasi Daerah Tahun 2020.
Sosialisasi yang dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, Kepala SKPD, Kepala Distrik dan Kepala Kelurahan, Perwakilan Mitra Swasta dan Perusahaan, Pengelola-pengelola Pendidikan Non Lembaga Pemerintah, berlangsung di Kantor DPRD Sementara, Ruko Panjang, Kali Kodok Distrik Bintuni Timur, Jumat (13/8/2021).
Ketua DPRD yang diwakili oleh wakil ketua I DPRD, Herlina Husein dalam pembukaan Sosialisasi Peraturan Daerah mengatakan, bahwa ke empat Perda ini telah ditetapkan bersama dengan 10 (sepuluh) Peraturan Daerah lainnya, yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni. Keseluruhannya yaitu 14 Perda dimaksud, telah ditetapkan menjadi Perda di tahun 2020.
“Selanjutnya Perda ini akan siap untuk dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, sebagai penyelenggara Pemerintahan di Kabupaten Teluk Bintuni, dalam upaya untuk mencapai tujuan pembangunan daerah, terutama guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Teluk Bintuni yang menjadi tujuan dan titik akhir kekaryaan kita bersama,” Ujar Ir Herlian.
Terkhusus untuk 4 Perda Inisiatif DPRD, Herlina mengaku jika sosialisasi secara masif penting dilaksanakan untuk seluruh komponen agar didalam penerapannya dapat diterima dan mampu memberi manfaat yang signifikan sesuai dengan semangat hadirnya 4 Perda tersebut.
“Kami meyakini bahwa, dengan sosialisasi yang terus menerus dan pemahaman yang baik atas substansi yang termuat didalam Perda, akan mampu meningkatkan efektivitas nya sebagai acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan,” Jelasnya.
“Atas pemahaman ini maka, DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, dimulai pada hari ini, jumat 13 Agustus 2021, melakukan sosialisasi terhadap ke empat PERDA yang menjadi inisiatif DPRD” kata herlina
Pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada Bupati Teluk Bintuni dan jajarannya yang telah bekerja hingga Perda dapat ditetapkan bersama. (LP5/red)