TELUK BINTUNI,LinkPapua.com– Polres Teluk Bintuni berhasil menangkap 6 tersangka tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur berinisial UYE (13). Pemerkosaan itu dilakukan para pelaku dalam rentang bulan Maret hingga Desember 2023.
6 tersangka yang diamankan, satu di antaranya masih di bawah umur dan satu orang berusia 57 tahun. Para tersangka yakni Abner Hein Kurube (20), Onci Paratoy (31), Rudolfo Yeremias Paratoy (17), Musa Paratoy (18), Jhosua Saibara Kurube (25) dan Aser Paratoy (57).
Kasus ini dilaporkan orang tua korban ke Polres Teluk Bintuni pada 10 Januari 2024.
Kasat Reskrim Polres Bintuni Iptu Tomi S Marbun merinci kronologis kejadian. Ia menuturkan, peristiwa ini berawal di bulan Maret 2023.
Musa adalah pelaku pertama yang menggagahi korban. Ia beberapa kali mendekati korban namun korban selalu menghindar.
“Kemudian pada Maret 2023 korban sedang di rumah sendirian sambil bermain game di dalam kamar. Tersangka Musa tiba-tiba masuk ke kamar korban dan menyekap korban hingga menyetubuhinya,” jelas Tomi.
Setelah beberapa minggu, tepatnya April 2023 korban kembali diperkosa oleh pelaku lainnya. Yakni Rodolfo.
Kata Tomi, saat itu korban sedang bermain ayunan di dalam rumah tepatnya di kamar tantenya, tiba-tiba tersangka Rudolfo datang dan masuk ke kamar dan mengajak korban bersetubuh.
“Korban menolak dan saat korban mau pergi ke dapur tersangka Rudolfo menghalangi korban dan langsung menyekapnya. Lalu mendorong korban ke kasur. Lalu ia melucuti seluruh pakaian korban hingga terjadi perkosaan itu,” jelasnya.
Tidak lama kemudian sekitaran bulan April 2023 pada saat itu korban sedang bermain bola bersama teman-teman. Kali ini giliran tersangka Nico yang menyetubuhi korbnlan.
“Saat korban bermain tiba-tiba didorong oleh tersangka Nico dari belakang hingga korban terjatuh ke dalam perahu. Setelah itu tersangka Nico langsung ingin membuka baju korban namun korban melakukan perlawanan dengan menginjak kaki tersangka Nico. Tetapi korban tak bisa apa-apa karena tersangka Nico memegang kaki korban lalu mengangkat korban sehingga korban tak berdaya dan langsung tersangka Nico menyetubui korban,” terang Tomi.
Selanjutnya sekitar bulan September 2023 korban kembali mendapat perlakuan yang sama. Kali ini pelakunya Aser.
Saat ia sedang bermain di rumah, tersangka Aser datang langsung menyekap korban dan membawa korban ke kamarnya. Tersangka Aser langsung mendorong korban hingga jatuh terlentang di atas kasur.
“Korban melakukan perlawanan dengan menendang dan menarik kelambu serta teriak untuk meminta pertolongan. Tetapi mulut korban langsung disekap dan badan korban di peluk dengan kuat sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan lagi. Korban hanya pasrah pada saat tersangka Aser menyetubuhinya,” kata Tomi.
Lalu pada bulan November 2023 pada saat itu korban sedang berada di sekolah. Tersangka Onci merupakan penjaga sekolah mendatangi korban yang sedang menyapu di dalam kelas.
Selanjutnya, tersangka Onci langsung menarik baju korban dari belakang dan korban refleks memukul. Tapi tidak mengenai tersangka Onci.
Korban ditarik hingga jatuh lalu celana korban dibuka hingga korban disetubuhi.
“Setelah tersangka Onci menyetubuhi, ia langsung meninggalkan korban di kelas. Kemudian korban jalan pulang ke rumah,” kata Tomi.
Tidak lama kemudian sekitar akhir November 2023 giliran tersangka Abner yang menggagahi korban. Korban diperkosa di rumahnya.
“Tersangka mengetuk pintu dan korban bangun untuk membuka pintu lalu korban kembali ke tempat tidur dan melanjutkan tidur. Pada saat tidur korban dipeluk oleh tersangka Abner dan korban langsung kaget merontah, tetapi tersangka Abner menarik badan korban dan langsung menutup mulut korban dan menarik badan korban. Tersangka Abner membuka celana korban dan langsung menyetubuhi korban. Korban hanya bisa menangis sampai tertidur,” paparnya.
Sekitaran seminggu dari kejadian tersebut kira kira bulan November 2023 pada saat itu korban sedang membersihkan rumah baru yang berada di belakang rumah tersangka Yason. Tersangka Yason dan memaksa korban.
Korban sempat lari tetapi tersangka Yason langsung berdiri memegang baju korban dan menariknya. Korban kembali jatuh. Saat itulah tersangka Yason menyetubuhi korban.
Masih di bulan November 2023, saat itu korban ulang tahun. Saat itu adik perempuan korban mengajak korban bermain di kamar tersangka Nasim.
Selanjutnya, sementara korban main di kamar tersebut tersangka Nasim tiba-tiba datang. Korban kaget lalu memanggil adik perempuannya, naun Nasim mencegahnya.
Nasim menghadang korban dengan menarik baju korban. Nasim lalu dengan leluasa memperkosanya.
Sekitar bulan Desember 2023 korban akhirnya menceritakan semua kejadian itu kepada tantenya.
“Setelah korban menjelaskan kejadian tersebut kepada tante Ludia dan om Waris kemudian tante Ludia bersama om Warid menceritkan ke mama korban dan bapak korban sehingga membuat mereka marah dan melaporkan ke Kepolisian,” kata Tomi.
Menurut Tomi, para tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat (1), dan ayat (2) dan atau Pasal 76E Jo Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapa Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (LP5/red)