25.7 C
Manokwari
Rabu, Agustus 14, 2024
25.7 C
Manokwari
More

    Tiga Kabupaten di Papua Barat Terima Opini WTP dari BPK

    Published on

    WhatsApp

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Tiga kabupaten peroleh opini WTP (Wajar Tampa Pengecualian) dari BPK RI Perwakilan Papua Barat yakni Kabupaten Sorong, Kabupaten Teluk Wondama dan Kabupaten Manokwari.

    “Opini WTP diberikan kepada pemerintah kabupaten Sorong, opini ke-9 kalinya. Opini WTP kepada kabupaten teluk Wondama merupakan yang ke-4 kalinya. Opini WTP kabupaten Manokwari yang ke-3kalinya,” ujar Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Papua Barat Mohammad Abidin pada penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten/Kota tahun anggaran 2021 kepada DPRD dan Bupati/wali kota, Selasa (17/5/2022)

    Baca juga:  Akses Penghubung Distrik Masyeta-Moskona Rampung, Masyarakat Adat Apresiasi Pemkab Bintuni

    Dia mengungkapkan, Opini tersebut diberikan atas dasar kesesuaian dengan standar akutansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian internal.
    Dia meminta agar pemerintah kabupaten/kota yang telah dilakukan pemeriksaan agar dapat menindaklanjuti sejumlah temuan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah penyerahan hasil pemeriksaan.

    Baca juga:  Lantik P3K, Hermus Pesan Tingkatkan Kualitas Diri

    Sementara, Bupati Manokwari Hermus Indou mewakili sambutan kepala daerah yang menerima hasil pemeriksaan menyampaikan terimakasih atas pemeriksaan yang telah dilaksanakan BPK RI perwakilan Papua Barat.

    Menurut dia, capaian kali ini merupakan bukti kinerja dan tugas pemerintahan yang baik dan BPK telah membimbing semua.

    Baca juga:  Polres Mansel Lanjutkan Vaksinasi, Berhadiah Sembako dan Uang Saku

    “Pemeriksaan bukan mencari kesalahan, namun lebih kepada bimbingan kepada kita .Apapun hasil yang telah diperoleh, kami akan berupaya akan menindaklanjuti semua rekomendasi yang diberikan BPK RI,” tuturnya.

    Dia mengaku akan berupaya selama 60 hari untuk memperbaiki rekomendasi yang diberikan BPK RI sesuai dengan peraturan yang berlaku.(LP9/Red)

    WhatsApp

    Latest articles

    Ambil Bagian di Pameran UMKM, PPA Papua Barat Tampilkan Baju Rajut...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com - Perkumpulan Perempuan Arfak (PPA) Provinsi Papua Barat ambil bagian dalam pameran UMKM yang digelar di lapangan voli Kantor Gubernur Papua Barat....

    More like this

    Ambil Bagian di Pameran UMKM, PPA Papua Barat Tampilkan Baju Rajut hingga Kuliner

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Perkumpulan Perempuan Arfak (PPA) Provinsi Papua Barat ambil bagian dalam pameran...

    ITKP BJ Papua Barat Kategori Rendah, Yacob Fonataba Dorong Harus Lebih Baik di 2025

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Indeks Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa (ITKP BJ) Provinsi Papua...

    Polda Papua Barat Deklarasi Pilkada Damai 2024 Di Kabupaten Mansel

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Dalam upaya mewujudkan Pilkada damai 2024 di Provinsi Papua Barat, Polda Papua...