MANOKWARI, linkpapua.com – Rapat paripurna DPRD Manokwari tentang Raperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Manokwari 2022, Selasa (30/11/2021) molor hampir 3 jam. Rapat yang awalnya dijadwalkan 09.30 WIT baru dilaksanakan pukul 12.15 WIT.
Sidang dibuka oleh Wakil Ketua 2, Bons Rumbruren. Namun karena anggota Dewan yang hadir hanya 12 orang dari 25 anggota Dewan, maka sidang diskors selama 1 jam.
“Sesuai ketentuan sidang ini kuorum tidak tercapai. Jadi saya skor selama 1 jam,” kata Bons Rumbruren.
Sesuai dengan Pasal 154 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 menyebutkan, rapat paripurna terkait hak interpelasi dinyatakan kuorum jika dihadiri lebih dari ½ atau setengah jumlah anggota DPRD Kabupaten Manokwari. Ini berarti, jumlah anggota Dewan yang hadir harus minimal 13 orang. (LP2/red)