MANOKWARI, Linkpapua.com – Polda Papua Barat menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL). Penyidik menyebut progres kasus ini akan bergulir lebih cepat.
“Target kita adalah perkara ini akan segera dituntaskan dan diserahkan ke kejaksaan melalui skema P21 dan tahap II,” kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, Rabu (16/2/2022).
Romylus menegaskan, pihaknya telah berkonsultasi dengan BPK RI. Saat ini proses audit tengah berjalan.
“Penyidik sisa menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI. Kita sudah komunikasi baik dengan BPK RI maupun Kejati Papua Barat,” ucapnya.
Menurut Romylus, kasus ini menjadi salah satu prioritas. Mengenai siapa yang berpotensi menjadi tersangka, pihaknya masih enggan merinci.
Kasus pemberian hibah ormas KAWAL dilakukan melalui APBD 2018 dan APBD Perubahan 2018 serta APBD 2019. Nilai hibah mencapai Rp6,1 miliar.
Kasus ini sempat bergulir lewat praperadilan. Adalah Yan Anton Yoteni yang mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Papua Barat.
Yoteni menggugat soal pencantuman namanya dalam SPDP yang dianggap melanggar prosedur hukum. Pihak Yoteni berasumsi, pencantuman namanya keliru karena ia masih berstatus terlapor. Bukan tersangka.
Namun, gugatan Yoteni ditolak majelis hakim.
Menanggapi hasil praperadilan, Romylus menilai putusan hakim telah memenuhi rasa keadilan. Ini menunjukkan tidak ada kekeliruan dalam prosedur yang ditempuh penyidik.
“Kita patut bersyukur bahwa kebenaran dan keadilan sudah ditegakkan melalui putusan hakim prapid yang dimenangkan oleh Polda Papua Barat,” ungkapnya. (LP2/Red)