25.5 C
Manokwari
Rabu, April 2, 2025
25.5 C
Manokwari
More

    Tetapkan Tersangka Kasus KAWAL, Polda PB Tunggu Audit BPK

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Polda Papua Barat menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL). Penyidik menyebut progres kasus ini akan bergulir lebih cepat.

    “Target kita adalah perkara ini akan segera dituntaskan dan diserahkan ke kejaksaan melalui skema P21 dan tahap II,” kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, Rabu (16/2/2022).

    Baca juga:  BNN PB Paparkan Capaian 2021: Ungkap 6 Kasus, Angka Rehab Turun

    Romylus menegaskan, pihaknya telah berkonsultasi dengan BPK RI. Saat ini proses audit tengah berjalan.

    “Penyidik sisa menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI. Kita sudah komunikasi baik dengan BPK RI maupun Kejati Papua Barat,” ucapnya.

    Menurut Romylus, kasus ini menjadi salah satu prioritas. Mengenai siapa yang berpotensi menjadi tersangka, pihaknya masih enggan merinci.

    Baca juga:  Tim DVI Mabes Polri Tiba di Sorong, Identifikasi Dimulai

    Kasus pemberian hibah ormas KAWAL dilakukan melalui APBD 2018 dan APBD Perubahan 2018 serta APBD 2019. Nilai hibah mencapai Rp6,1 miliar.

    Kasus ini sempat bergulir lewat praperadilan. Adalah Yan Anton Yoteni yang mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Papua Barat.

    Yoteni menggugat soal pencantuman namanya dalam SPDP yang dianggap melanggar prosedur hukum. Pihak Yoteni berasumsi, pencantuman namanya keliru karena ia masih berstatus terlapor. Bukan tersangka.

    Baca juga:  Wakapolda PB bersama Pemda Salurkan Bantuan Bahan Makanan di Kampung Ayata Maybrat

    Namun, gugatan Yoteni ditolak majelis hakim.

    Menanggapi hasil praperadilan, Romylus menilai putusan hakim telah memenuhi rasa keadilan. Ini menunjukkan tidak ada kekeliruan dalam prosedur yang ditempuh penyidik.

    “Kita patut bersyukur bahwa kebenaran dan keadilan sudah ditegakkan melalui putusan hakim prapid yang dimenangkan oleh Polda Papua Barat,” ungkapnya. (LP2/Red)

    Latest articles

    Pertamina Sesuaikan Harga BBM di Papua per 1 April 2025, Ini...

    0
    SORONG, LinkPapua.com – Harga bahan bakar minyak (BBM) di Papua mengalami penyesuaian mulai Selasa (1/4/2025). PT Pertamina Patra Niaga mengumumkan penurunan harga untuk beberapa...

    More like this

    Buka Puasa bersama Pekerja Media, Kajati Papua Barat : Kita sama-sama punya peran dalam Penegakan Hukum

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Jajaran Kejaksaan Tinggi Papua Barat pada Selasa (25/3/2025) berbuka bersama puluhan pekerja...

    Polda Papua Barat Sertijabkan 5 Kapolres, Kapolresta Manokwari setelah Operasi Ketupat

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Polda Papua Barat menggelar serah terima jabatan (Sertijab) sejumlah Kapolres pada Senin...

    Polda Papua Barat Siap Amankan Perayaan Idul Fitri 1446 H

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kapolda Papua Barat Irjen Pol Jhonny Eddizon Isir memimpin apel gelar pasukan...