MANOKWARI, Linkpapua.com– Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil menangkap tersangka DAW, yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar mengatakan DAW ditangkap saat berada di Bantaeng Sulawesi Selatan.”Selesai pemeriksaan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya sebagai pihak yang mengerjakan proyek Kantor Dinas Perumahan Tahun 2017,” kata Harli Siregar di Bandara Rendani Senin (27/5/2024).
Tersangka DAW mengerjakan Kantor yang saat ini masih Mangkrak di kawasan Arfai Manokwari dengan meminjam perusahan. “Ternyata uang di cairkan 100 persen tapi pekerjaan tidak selesai 100 persen. Total nilai proyek sebenar Rp 4,3 Miliar dari Dinas Perumahan Papua Barat. Lalu dilakukan proses lelang oleh kuasa pengguna anggaran Hendrik W Kolondom (Mantan Kepala Dinas) yang juga sudah di jatuhi vonis dalam kasus korupsi. Nanti kita lakukan penahanan terhadap DAW selama 20 Hari kedepan,” ujar Siregar.
DAW merupakan pihak yang meminjam dua Perusahan yakni PT. Trimese Perkasa dan CV Maskam Jaya untuk mengikuti proses lelang pekerjaan di Tahun 2017, dua perusahan tersebut akhirnya memenangkan tender sehingga dikerjakan oleh DAW bersama anaknya berinisial DP yang saat ini jadi Buronan Kejaksaan.
“Akibat perbuatan Tersangka DAW mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1,8 Miliar sebagaimana Laporan Hasil Audit oleh Inspektorat Provinsi Papua Barat terhadap Kegiatan pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2017 ,” kata Kajati.
Dalam kasus ini dua orang lainya sudah menjalani hukuman berdasarkan keputusan Majelis Hakim, keduanya yakni Martha Heipon selaku PPK dan Marinus Bonepay selaku pemilik CV Maskam Jaya.
Perbuatan Tersangka DAW tidak sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1), Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 21 ayat (1), Peraturan Presiden RI Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Peraturan Presiden RI Nomor 35 Tahun 2001 (perubahan pertama), Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012 (perubahan kedua).
Kemudian Peraturan Presiden RI Nomor 172 Tahun 2014 (perubahan ketiga), Peraturan Presiden RI Nomor : 4 Tahun 2015 (perubahan keempat) Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11 ayat (1), Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 87 ayat (3), Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 61 ayat (1) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2).(LP3/Red)