27.3 C
Manokwari
Kamis, Maret 28, 2024
27.3 C
Manokwari
More

    Termasuk Koruptor, 40 Penghuni Rutan Kelas II B Teluk Bintuni Dapat Remisi

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com- Sebanyak 40 penghuni Rumah Tahanan Negara(Rutan) Kelas II B Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, menerima remisi pada momentum hari ulang tahun (HUT) ke-76 kemerdekaan Republik Indonesia.

    Besaran remisi yang diberikan bervariasi. Mulai 6 bulan (3 orang) 5 bulan (7 orang), 4 bulan (9 orang), 2 bulan (9 orang), hingga 1 bulan (4 orang).

    Dari seluruh penghuni Rutan Bintuni yang mendapatkan remisi, ada yang menarik perhatian. Adalah Nina Diana, terdakwa kasus korupsi pengadaan tanah pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat senilai Rp4,5 miliar yang divonis dua tahun penjara. Yang bersangkutan mendapatkan remisi dua bulan.

    Baca juga:  Plt. Sekda Bintuni: Butuh Formula Khusus Tangani Anak Berurusan Hukum

    Nina Diana adalah seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Manokwari. Sebagai notaris, ia dinyatakan terlibat mark up harga tanah melalui Akta Jual Beli (AJB) cacat hukum yang diterbitkannya.

    Sambutan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly dibacakan Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw, menyampaikan bahwa rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan menjadi milik segenap lapisan masyarakat, termasuk para warga binaan pemasyarakatan.

    Baca juga:  Telan Rp1,9 Miliar, Pemkab Teluk Bintuni Bangun Jalan Cor 412 Meter di Kampung Banjar Ausoy

    Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat.

    Pemberian remisi ini bukan serta-merta bentuk kemudahan bagi warga binaan pemasyarakatan untuk cepat bebas. Namun, merupakan instrumen dan wahana normatif untuk meningkatkan kualitas pembinaan.

    “Pemerintah memberikan remisi kepada 134.430 ribu orang narapidana dan anak, di mana sebanyak 2.491 ribu orang dinyatakan langsung bebas. Saya mengucapkan selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan di lembaga pemasyarakatan (Lapas)/rumah tahanan negara (Rutan)/lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) di seluruh Indonesia, saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang,” ucap Bupati. (LP5/red)

    Latest articles

    Disnakertrans Mansel Akui Banyak Perusahaan Bandel, tak Laporkan Data Karyawan

    0
    MANSEL, Linkpapua.com - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Manokwari Selatan mencatat baru 2 perusahaan di Mansel yang melaporkan data karyawan secara berkala. Disnakertrans...

    More like this

    Satreskrim Polres Teluk Bintuni Salurkan Sembako di Yayasan Panti Asuhan Muhammadiyah

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Jajaran Satreskrim Polres Teluk Bintuni melakukan anjangsana dengan membagikan sejumlah bahan pokok...

    Kapolres Teluk Bintuni: Jika Terbukti Bersalah, FNE Bisa PTDH

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com - Kapolres Teluk Bintuni AKBP Choiruddin Wachid merespons penetapan tersangka FNE, seorang...

    Kejari Bintuni Tahan Oknum Polisi Tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Damkar

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com– Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni resmi menahan FNE, oknum polisi yang menjadi...