28.4 C
Manokwari
Minggu, Februari 23, 2025
28.4 C
Manokwari
More

    Terindikasi Motori Aksi Pemalangan, Lima Oknum Pegawai Pemprov Papua Barat Diberhentikan

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Barat, Nelles Dowansiba, menyampaikan pemerintah daerah tidak punya keraguan memberhentikan oknum pegawai yang melakukan aksi pemalangan kantor pemerintahan. Ada lima pegawai yang terindikasi memotori aksi pemalangan itu.

    Nelles menyampaikan, langkah ini sudah menjadi keputusan tegas dari Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, sebagai pembina pegawai di daerah. Diketahui ada lima orang oknum pegawai yang menjadi koordinator pemalangan dalam aksi beberapa waktu lalu.

    Baca juga:  Digitalisasi Pertanahan, Sertifikat Elektronik Resmi Diterapkan di Papua Barat

    “Kenapa Pj Gubernur dan Pj Sekda (Penjabat Sekretaris Daerah, Dance Sangkek) berhentikan mereka? Karena lima orang ini sebagai koordinator. Lima orang ini kalau bicara aturan, mereka jelaskan detail. Tapi, mereka tidak beretika. Setiap demo selalu teror staf BKD dan merusak aset. Bukan satu kali demo. Apakah mereka layak jadi pegawai? Kalau jadi pegawai mereka tidak akan jadi contoh yang baik,” beber Nelles kepada wartawan, Jumat (6/1/2023), usai apel gabungan di Stadion Sanggeng, Manokwari.

    Baca juga:  Ali Baham Ingatkan Anggota Dewan Harus Siap Disorot dan Dikritik Publik 

    Dia mengungkapkan, oknum pegawai yang melakukan pemalangan merupakan tenaga honorer sejak 2004. Namun, setelah dicek tidak ada yang bekerja sejak 2004 melainkan rata-rata mulai 2009 ke atas.

    “Sebagai aparat harus menegakkan aturan sehingga ada efek jera. Pemerintah tidak bisa diperlakukan seperti itu karena ini wibawa pemerintah daerah,” tegas Nelles.

    Termasuk yang melakukan pemalangan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat sebenarnya telah memperjuangkan mereka ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diangkat statusnya. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil.

    Baca juga:  Dukung Penguatan Pemberdayaan Desa, DPMK Papua Barat Gelar Start Up Workshop

    Dengan begitu, kata Nelles, status mereka bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melainkan tenaga honorer daerah. Dengan status itu, pemerintah daerah punya kewenangan menggunakan tenaga mereka terus atau memberhentikan.

    “Kalau beliau (Penjabat Gubernur) sudah putuskan begitu, itu kewenangan beliau. Bapak Gubernur sudah putuskan. Mereka belum resmi PPPK. Kalau misalnya diberhentikan, tidak ada halangan apa-apa, karena statusnya mereka merupakan honor daerah,” terangnya. (LP9/Red)

    Latest articles

    Aplikasi Mobile JKN memudahkan Cek Status Kepersertaan

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang di selenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini terus berupaya untuk memberikan perlindungan kesehatan...

    More like this

    Aplikasi Mobile JKN memudahkan Cek Status Kepersertaan

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang di selenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan...

    Hari Kedua Retreat di Akmil, Kepala Daerah Senam Pagi Bareng Mendagri

    MAGELANG, Linkpapua.com- Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai pagi hari kedua retreat kepala daerah...

    SMP Negeri 13 Manokwari Sambut Baik Program MBG dari Presiden Prabowo

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Siswa SMP Negeri 13 Manokwari menyatakan sikap menyambut baik program makan bergizi...