26.8 C
Manokwari
Sabtu, Juni 28, 2025
26.8 C
Manokwari
More

    Terindikasi Motori Aksi Pemalangan, Lima Oknum Pegawai Pemprov Papua Barat Diberhentikan

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Barat, Nelles Dowansiba, menyampaikan pemerintah daerah tidak punya keraguan memberhentikan oknum pegawai yang melakukan aksi pemalangan kantor pemerintahan. Ada lima pegawai yang terindikasi memotori aksi pemalangan itu.

    Nelles menyampaikan, langkah ini sudah menjadi keputusan tegas dari Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, sebagai pembina pegawai di daerah. Diketahui ada lima orang oknum pegawai yang menjadi koordinator pemalangan dalam aksi beberapa waktu lalu.

    Baca juga:  DPR Papua Barat Tetapkan 40 Propemperda 2023

    “Kenapa Pj Gubernur dan Pj Sekda (Penjabat Sekretaris Daerah, Dance Sangkek) berhentikan mereka? Karena lima orang ini sebagai koordinator. Lima orang ini kalau bicara aturan, mereka jelaskan detail. Tapi, mereka tidak beretika. Setiap demo selalu teror staf BKD dan merusak aset. Bukan satu kali demo. Apakah mereka layak jadi pegawai? Kalau jadi pegawai mereka tidak akan jadi contoh yang baik,” beber Nelles kepada wartawan, Jumat (6/1/2023), usai apel gabungan di Stadion Sanggeng, Manokwari.

    Baca juga:  Polda Papua Barat Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Pengemudi Ojek Sambut Hari Bhayangkara ke-79

    Dia mengungkapkan, oknum pegawai yang melakukan pemalangan merupakan tenaga honorer sejak 2004. Namun, setelah dicek tidak ada yang bekerja sejak 2004 melainkan rata-rata mulai 2009 ke atas.

    “Sebagai aparat harus menegakkan aturan sehingga ada efek jera. Pemerintah tidak bisa diperlakukan seperti itu karena ini wibawa pemerintah daerah,” tegas Nelles.

    Termasuk yang melakukan pemalangan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat sebenarnya telah memperjuangkan mereka ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diangkat statusnya. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil.

    Baca juga:  Kadis Pariwisata PB Bicara Festival Seni Budaya yang Sempat Vakum karena Pandemi

    Dengan begitu, kata Nelles, status mereka bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melainkan tenaga honorer daerah. Dengan status itu, pemerintah daerah punya kewenangan menggunakan tenaga mereka terus atau memberhentikan.

    “Kalau beliau (Penjabat Gubernur) sudah putuskan begitu, itu kewenangan beliau. Bapak Gubernur sudah putuskan. Mereka belum resmi PPPK. Kalau misalnya diberhentikan, tidak ada halangan apa-apa, karena statusnya mereka merupakan honor daerah,” terangnya. (LP9/Red)

    Latest articles

    Dampingi Wamenkop Resmikan KDMP Aimasi, Bupati Hermus Mengaku Bangga

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari Hermus Indou mendampingi Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono meresmikan koperasi desa Merah Putih (KDMP)kampungi Aimasi distrik Aimasi Sabtu (28/6/2025). Dalam penyampaiannya,...

    More like this

    Dampingi Wamenkop Resmikan KDMP Aimasi, Bupati Hermus Mengaku Bangga

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari Hermus Indou mendampingi Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono meresmikan koperasi...

    Polresta Manokwari Gelar Olahraga Bersama, Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Polresta Manokwari menggelar kegiatan olahraga bersama...

    Gubernur Dominggus di Hadapan Wamenkop: 76 Koperasi Kampung Sudah Berbadan Hukum

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, melaporkan progres pembentukan koperasi kampung kepada...