27.4 C
Manokwari
Jumat, Oktober 25, 2024
27.4 C
Manokwari
More

    Tegas! Majelis Hakim Minta Jaksa Periksa Eks Bendahara KPU Fakfak

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com- Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara tindak pidana korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak pada Pelaksanaan Pilkada 2020, Berlinda Ursula Mayor, S.H.,LL.M meminta Kejaksaan Negeri Fakfak agar segera memeriksa Bendahara Pembantu atau Bendahara Hibah APBD KPU Fakfak, Lia Marliaty Killian.

    Hal ini disampaikan oleh Berlinda usai membaca vonis terhadap dua terdakwa yakni Ochen Wairoy yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris KPU Fakfak dan Yonathan Christian Mangampa, Bendahara Pengeluaran/APBN KPU Fakfak.

    “Ingat ya pak Jaksa, dalam pertimbangan kami tadi sudah dinyatakan agar Kejaksaan memeriksa yang bersangkutan,” ucapnya kepada Jaksa yang hadir secara virtual dalam sidang yang digelar pada Rabu (18/10) dinihari.

    Baca juga:  Dana Hibah Pilkada, Kejari Fakfak Periksa Dua Bendahara KPU

    Dalam pertimbangan atas putusan dua terdakwa, majelis hakim yang terdiri dari Berlinda Ursula Mayor, Hermawanto dan Pitayartanto, memang menegaskan agar Bendahara Pembantu diperiksa. Fakta persidangan menunjukkan dengan jelas bahwa ia menandatangani dokumen pembayaran (SPBY) fiktif, membuat laporan, dan memerintahkan pencairan kepada pihak yang tidak berwenang. Itu dilakukan dalam kapasitasnya sebagai bendahara dan tim keuangan yang bertanggungjawab atas pengelolaan dana hibah Pilkada KPU Fakfak.

    Baca juga:  Cengkok Merdu Pangdam Kasuari Semangati Peserta Vaksinasi Gotong Royong

    Selain itu ia telah diperiksa sebagai saksi 2 kali dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Papua Barat yang berkedudukan di Manokwari dan mengakui perbuatannya.

    Dalam perkara ini Ochen Wairoy dituntut 12 tahun penjara oleh JPU disertai denda dan hukuman tambahan berupa pengembalian kerugian negara sebesar 10 miliar rupiah, sementara Yonathan Christian Mangampa dituntut 9 tahun penjara, disertai denda dan hukuman tambahan berupa pengembalian kerugian negara sebesar 10 miliar rupiah.

    Setelah mempertimbangkan fakta Persidangan dan pembelaan yang disampaikan oleh kuasa hukumnya Patrix Barumbun Tandirerung, SH dan Erwin Rengga Tandisapo, S.H Chris divonis lebih rendah dari tuntutan yakni hukuman Penjara 4 tahun, denda 100 juta dan pengembalian sebesar 200 juta rupiah. Adapun Ochen yang didampingi pengacaranya, Demianus Wainey,S.H dipidana dengan penjara 5 tahun denda 500 juta dan hukuman pengganti (pengembalian kerugian) sebesar 1 miliar rupiah.

    Baca juga:  Pasir pada Proyek Pemecah Ombak Pantai Malakuli didatangkan dari Palu dan Bula

    Ochen Wairoy sempat melakukan sujud syukur dan menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara Yonathan Christian Mangampa setelah berkonsultasi dengan pengacaranya menyatakan masih pikir-pikir. Belum ada informasi dari pihak JPU apakah akan mengajukan banding. (Rls/red)

    Latest articles

    Sambut HUT GKI, Jemaat GKI Alfa Omega Waisai Klasis Raja Ampat...

    0
    RAJA AMPAT, Linkpapua.com-Dalam rangka HUT Gereja Kristen Injili (GKI) di tanah Papua ke-68 dan HUT Jemaat GKI Alfa Omega Waisai ke-17, Warga Jemaat GKI...

    More like this

    Sambut HUT GKI, Jemaat GKI Alfa Omega Waisai Klasis Raja Ampat Gelar Jalan Sehat

    RAJA AMPAT, Linkpapua.com-Dalam rangka HUT Gereja Kristen Injili (GKI) di tanah Papua ke-68 dan...

    PWI Pastikan Kick-Off HPN 2025 Digelar 10 November di Anjungan Riau TMII

    JAKARTA, Linkpapua.com - Hari Pers Nasional (HPN) 2025 akan diselenggarakan pada 9 Februari 2025...

    PRBF Manokwari Dilantik, Siap Berperan Aktif dalam Pembangunan Daerah

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Pengurus Rumah Besar Flobamora (PRBF) Manokwari periode 2024-2029 resmi dilantik Kamis (24/10/2024)...